LANTASINFO– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital penegakan hukum lalu lintas dengan meluncurkan sistem pembayaran Tilang Elektronik yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Inovasi ini diresmikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 25 September 2026, dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Konteks peluncuran dan tujuan strategis
Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri mengembangkan penegakan hukum berbasis teknologi, khususnya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Digitalisasi diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan proses penindakan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan dapat ditelusuri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa layanan ETLE kini hadir terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat yang telah terdaftar dapat memperoleh notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, kemudian mengakses informasi mengenai pelanggaran yang tercatat.
Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian atas pelanggaran yang diterima.
Dalam penyelesaian Tilang Elektronik, masyarakat dapat melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pembayaran yang lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.
Pembayaran uang titipan tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan, dengan mekanisme pengembalian selisih apabila terdapat kelebihan setelah putusan.
Transparansi dan akuntabilitas proses
Kakorlantas menekankan bahwa digitalisasi pembayaran tilang bukan semata-mata untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui sistem digital, setiap transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran maupun penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dan memperkecil ruang terjadinya penyimpangan.
Integrasi dengan proses pengadilan
Integrasi digital tersebut diarahkan untuk menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan serta proses pembayaran dan pencatatan denda melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara, termasuk hasil putusan sidang.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik agar selalu memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan. Penggunaan kanal resmi menjadi penting untuk memastikan transaksi tercatat dalam sistem serta memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian tilang.
Bagian dari transformasi digital Korlantas
Peluncuran sistem pembayaran Tilang Elektronik melalui Digital Korlantas menjadi bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Digitalisasi layanan tidak hanya diarahkan pada pembayaran tilang, tetapi juga pada pengintegrasian berbagai kebutuhan masyarakat dalam pelayanan lalu lintas dalam satu aplikasi.
Kakorlantas berharap inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. (*)


