Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 26
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Peristiwa»Mabuk, Sopir Toyota Avanza Geruduk Rumah Warga
Peristiwa

Mabuk, Sopir Toyota Avanza Geruduk Rumah Warga

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 19, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

TIMIKA– Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DS 1723 MI yang dikemudikan seorang warga berinisial S, menabrak pagar rumah di persimpangan SP 1-SP 4, Kabupaten Timika, Papua, Rabu (18/5/2022).

Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi karena pengemudi diduga mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat itu, pengemudi melaju dari arah Kilometer 10 menuju Kota Timika. Tiba di lokasi kejadian, kata Devrizal, pengemudi mengaku melihat orang menyeberang jalan.

Akibatnya, pengemudi berinisial S, kata dia, membanting setir mobil ke kiri hingga menabrak pagar rumah warga.

“Pengemudi lihat ada yang menyebrang, ternyata halusinasi akibat dipengaruhi minuman keras beralkohol,” kata Devrizal saat dikonfirmasi, Rabu.

Devrizal menyebut, tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, mobil Toyota Avanza itu ringsek.

Pengemudi berinisial S itu, kata Devrizal, juga menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.

Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750.000.

“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” kata Devrizal. 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTruk Alami Patah As, 6 Jam Area Tompo Ladang Alami Perlambatan Arus. Ini Tindakan Personel Satlantas Polres Maros!
Next Article Ketahui! Mulai Hari ini UPT Samsat Wilayah Makassar I Mulai Gelar Penertiban Pajak Ranmor

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Oktober 24, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Bersama Warga, Polsek Bontocani Rampungkan Jalan Tani Ulu Bila

Agustus 28, 2026
Berita Terbaru

Waduh, Nama Kasatlantas Polres Bone Dicatut Penipu!

Oktober 25, 2026

EDITORIAL: Operasi Patuh 2026, Tilang Wajib Diawasi Provos!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.