Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Warga Sulsel Wajib Tahu! Bapenda Sulsel Mulai Sisihkan Data Kendaraan Mati Pajak 5+1 Tahun
Pelayanan

Warga Sulsel Wajib Tahu! Bapenda Sulsel Mulai Sisihkan Data Kendaraan Mati Pajak 5+1 Tahun

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 7, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sudah melakukan penyisihan data ke daratan bermotor yang alami tunggakan pajak 5+1 tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Tekhnologi Informasi (TI) Bpenda Sulsel Satriadi, saat dikonfirmasi via telepon selular ya, Senin (7/11/22).

“Data kendaraan yang dianggap kedaluarsa penagihan pajaknya 5+1 tahun berjalan, disisihkan datanya di sistem komputer Bapenda Sulsel,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk melakukan penagihan daluwarsa setelah diatas 5 tahun, semua Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di atas 5tahun dianggap kadaluwarsa. Karena itu menjadi dasar dilakukan penyisihan data kendaraan.

“Aturan penyisihan data kendaraan yang KTMDU 5+1 Tahun mendukung UU 22 Tahun 2009 angkutan jalan dan LLAJ pasal 74.

“Dalam Pasal 74 UU No. 22 disebutkan kendaraan yang mati stnk 5+2 tahun akan dihapuskan data regident kendaraannya,” tambahnya.

Tim pembina samsat yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan PT. Jasa Rahardja kata Satriadi, sudah mulai mensosialisasikan secara masif terkait penerapan uu 22 thn 2009 khususnya Pasal 74 terkait perlakuan bagi kendaraan bermotor yang 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK berakhir.

Di tempat terpisah, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK mengakui telah berkoordinasi dengan Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja untuk penerapan aturan tersebut.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDua Mobil Truk Terguling Akibat Jalan Rusak di Wajo
Next Article Penanganan Kecelakaan Satlantas Polres Wajo dengan Personil Terbatas

Berita Lainnya

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Kapolda Sulsel: Personel Kepolisian Lalulintas Hadir sebagai Solusi Kemacetan

Oktober 16, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.