MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sudah melakukan penyisihan data ke daratan bermotor yang alami tunggakan pajak 5+1 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Tekhnologi Informasi (TI) Bpenda Sulsel Satriadi, saat dikonfirmasi via telepon selular ya, Senin (7/11/22).
“Data kendaraan yang dianggap kedaluarsa penagihan pajaknya 5+1 tahun berjalan, disisihkan datanya di sistem komputer Bapenda Sulsel,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan penagihan daluwarsa setelah diatas 5 tahun, semua Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di atas 5tahun dianggap kadaluwarsa. Karena itu menjadi dasar dilakukan penyisihan data kendaraan.
“Aturan penyisihan data kendaraan yang KTMDU 5+1 Tahun mendukung UU 22 Tahun 2009 angkutan jalan dan LLAJ pasal 74.
“Dalam Pasal 74 UU No. 22 disebutkan kendaraan yang mati stnk 5+2 tahun akan dihapuskan data regident kendaraannya,” tambahnya.
Tim pembina samsat yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan PT. Jasa Rahardja kata Satriadi, sudah mulai mensosialisasikan secara masif terkait penerapan uu 22 thn 2009 khususnya Pasal 74 terkait perlakuan bagi kendaraan bermotor yang 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK berakhir.
Di tempat terpisah, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK mengakui telah berkoordinasi dengan Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja untuk penerapan aturan tersebut.(*)