JAKARTA– Penanganan kendaraan truk dengan masalah Over Dimension dan Overload menjadi perhatian serius pemerintah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dan Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono, melakukan koordinasi terkait hal ini pada Selasa (20/5/2025).

Dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, pemerintah akan menjalankan sosialisasi mengenai penanganan truk Over Dimension dan Overload.

Tahapan ini akan diawali dengan peringatan, kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum.

Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan, berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension dan Overload dalam beberapa waktu ke depan sekitar satu bulan itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan masalah Over Dimension dan Overload ini selanjutnya nanti ada peringatan kemudian setelah itu baru ada penegakan hukum.

Menhub menegaskan bahwa maraknya pelanggaran truk Over Dimension dan Overload menjadi perhatian serius pemerintah.

Oleh karena itu, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Ini sebagai jawaban dari kami dan kita sebagai pemerintah memahami betul apa yang menjadi perhatian masyarakat jadi kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder berkaitan dengan rencana-rencana ini,” ujarnya.

Fokus penertiban akan dilakukan pada titik-titik strategis seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri.

“Ada beberapa titik yang akan kita lakukan berkaitan dengan penertiban truk Over Dimension dan Overload ini di antaranya di pelabuhan di jalan tol dan di kawasan kawasan industri,” tambah Menhub.

Pemerintah juga merencanakan pengaktifan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol. Sistem ini akan didukung dengan alat pendeteksi kecepatan serta monitoring jalur masuk kendaraan untuk mengawasi kendaraan Over Dimension dan Overload.

“Berkaitan dengan jadi nanti di jalan tol kami ingin berharap bahwa nanti ada pengaktifan Weigh In Motion (EIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan) kemudian juga untuk memonitor jalur masuk untuk pendataan,” jelas Menhub.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menegaskan strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi, hingga penegakan hukum.

“Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Terkait aspek hukum, Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum.

Sementara Overloading merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakan nya memang menggunakan peradilan biasa kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda,” jelas Kakorlantas.

Berdasarkan hasil kajian, pelanggaran Over Dimension dan Overload menjadi penyebab dominan sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi overloading rusak sehingga tahap tahap yang tadi disampaikan Pak menteri tentunya nanti akan kita jabarkan di lapangan dengan kolaborasi Di lapangan,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait