Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Catat! Kecelakaan Tunggal Gunakan Sepeda Listrik, tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Mitra

Catat! Kecelakaan Tunggal Gunakan Sepeda Listrik, tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 13, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Pihak kepolisian, Satlantas Polrestabes Makassar, saat ini tengah mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik tenaga baterai di jalan raya, karena sangat membahayakan pengemudi serta pengendara lainnya.

Untuk itu, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal, pihak Jasa Raharja tentunya tak bisa memberikan santunan. Baik pada kondisi luka ringan, Luka berat maupun meninggal dunia akibat lakalantas tunggal.

“Jika terjadi ha-hal yang tak diinginkan, seperti ke elakaan lalulintas tunggal, pengemudi sepeda listrik bertenaga baterai tidak dapat menerima santunan,” ucap Martha, bagian pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Sulsel, saat memberi konfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/7/22).

Namun, ketika pengguna sepeda listrik tersebut alami lakalantas dengan ke daraan bermotor yang resmi memiliki surat kendaraan yang teregistrasi dan identifikasi, tetap mendapatkan santunan lakalantas.

Diketahui, beberapa hari terakhir, pihak Satlantas Polrestabes Makassar, sudah mengumumkan dan merilis terkait pelarangan penjualan serta penggunaan sepeda listrik bertenaga baterei di jalan raya dengan ancaman pidana suseaui dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas jalan raya.

Seperti penegasan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda ambigiu masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya bertentangan dengan aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 yang membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

“Dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dikeluarkan oleh perintah,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polrestabes Makassar Tawarkan Win win Solution Penjualan & Penggunaan Sepeda Motor Listrik Tenaga Baterai
Next Article Cepat dan Tepat, Hanya Sehari Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban lakalantas di Malino

Berita Lainnya

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Wujud Kepedulian ke Masyarakat, Satlantas Polres Bone Gelar Aksi Donor Darah

Oktober 18, 2026

“Polisi Bersama Masyarakat”, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berbagi

Oktober 16, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.