Dewi Aryani S.: Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

 JAKARTA – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01.tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00
WIB.

Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh
Sembilan) orang selamat.
Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan
koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas
Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi
serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban
maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja
mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi
santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi
Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan
lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam.
Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023).

Sedangkan untuk
korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikannamanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaannlalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun,.besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.