Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Ditlantas Polda Sulsel: Bayar Pajak Ranmor Melalui Aplikasi SIGNAL Bebas Progresif Hingga Akhir Tahun 2022
Mitra

Ditlantas Polda Sulsel: Bayar Pajak Ranmor Melalui Aplikasi SIGNAL Bebas Progresif Hingga Akhir Tahun 2022

By March 24, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, saat ini tengah menggenjot pelayanan yang lebih prima dengan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) secara digital dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah Sik, Kamis (24/3/22), menjelaskan, aplikasi SIGNAL yang merupakan salah satu program inovasi Kepolisian lalulintas dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat ini sebelumnya sudah berjalan, namun saat ini lebih ditingkatkan dengan beriringan program Bapenda Sulsel tentang Pembebasan Pajak Progresif.

“Melalui Pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan aplikasi ini,” terang kasubdit Regident, sembari menambahkan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

Dijelaskan, pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak ranmor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dimana kendaraan atas nama sendiri dan tidak dalam status blokir, inipun juga untuk mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam hal pembebasan pajak progresif ranmor hingga 31 Desember 2022.

Adapun cara pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Ranmor melalui aplikasi SIGNAL, langkah pertama dengan mendownload aplikasi di Play store atau APP Store. selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.

Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.

Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima, Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan dengan multy Bank sebagai Mitra Bank Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.