Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Jamaah Masjid Soal Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Berbahaya
MAKASSAR– Pihak kepolisian lalulintas (Polantas) di berbagai daerah, tengah melakukan edukasi maupun pelarangan terhadap penggunaan sepeda listrik tenaga baterai di jalan raya karena dinilai sangat berbahaya.
Demikian halnya Ditlantas Polda Sulsel, melalui Sub Dit Kamsel, Jumat (22/7/22), melakukan kegiatan edukasi dan himbauan ke salahsatu Masjid yang terletak di area Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Plt. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol H. Darwis menjelaskan, sosialisasi dan edukasi serta himbauan tentang tertib berlalulintas dan kegunaan Sepeda Listrik dilakukan di hadapan jamaah masjid.
Dijelaskan, pihak kepolisian berharap dengan masyarakat atau kalangan remaja semakin tertib dan Disiplin Berlalu lintas dapat menyelamatkan Anak Bangsa, termasuk untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Masyarakat dihimbau tidak memberikan atau menyewakan sepeda listrik kepada Anaknya yang digunakan dijalan Raya karena dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain
“Untuk itu, sepeda Listrik digunakan dihalaman rumah atau ditempat tempat Objek Wisata yang memenuhi standar keselamatan,” tegas H. Darwis di depan jamaah masjid. (*)