JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension dan Overloading.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Hari ini kami baru selesai melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension and Overloading. Dari hasil koordinasi kami tadi, para stakeholder sepakat bahwa perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah kendaraan over damage and over loading akan kita laksanakan,” kata Menhub Dudy.
Langkah ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara untuk menata lalu lintas nasional. Menhub juga menekankan bahwa seluruh stakeholder—baik pengguna jasa, pelaku logistik, maupun lembaga pemerintah—diharapkan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan dan pelaksanaan strategi Zero ODOL.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa strategi hukum dan sosialisasi akan menjadi garda terdepan.
Ini adalah kunci penting agar kendaraan tersebut tidak lagi menjadi momok penyebab kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di jalan raya.
“Saya bergembira dan mengucapkan terima kasih kepada setiap stakeholder baik dari pihak kementerian dan lembaga, Kementerian Komunikasi, UMN, dan asosiasi yang melakukan pelaksanaan kegiatan ini,” ucap Menhub.
Selaras dengan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan Over Dimensi dan Over Load.
Mulai dari pendekatan pre-emptive, preventive, hingga penegakan hukum, semua akan dilakukan secara bertahap.
“Sosialisasi baik pre-emptive dan preventive, termasuk juga nanti ada peringatan dan penormalisasi yang akan disumbang oleh Bapak Menteri. Baru yang terakhir kita akan melakukan peningkatan hukum,” ungkapnya.
Data menunjukkan bahwa kendaraan ODOL adalah syarat dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Maka dari itu, sebagai bagian dari gerakan besar ini, bulan depan akan ditetapkan sebagai Hari Keselamatan Angkutan Jalan oleh Korlantas Polri.
Langkah ini tidak hanya menandai awal dari sebuah transformasi regulatif, tetapi juga menjadi alarm keras bagi para pelaku transportasi barang: patuhi aturan atau bersiap menerima konsekuensi hukum.
Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikompromikan atas nama efisiensi logistik. (*)
