Ingat! Sebelum Mudik, Pastikan STNK Ranmor Anda Teregistrasi dan Pajak Berlaku
MAKASSAR– Tinggal menghitung hari saja, warga ya g tengah menjalankan Ibadah Puasa bakal merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada Tanggal 2 Mei 2022.
Tentunya, masyarakat banyak yang mempersiapkan diri untuk mudik (pulang kampung) merayakan lebaran. Ada yang memakai jasa angkutan umum dan banyak pula yang menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) pribadi.
Tentunya sebelum berkendara untuk mudik, banyak hal yang perlu diperhatikan. Selain mempersiapkan kondisi ke daraan, peralatan, kelengkapan serta surat kendaraan (STNK) wajib teregistrasi serta pajak yang berlaku.
Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel, kerap mengingatkan pada warga pengguna ranmor untuk tetap memperhatikan surat kendaraan seperti STNK dan pajak berlaku saat berkendara, agar tak menjadi kendala ketika terjaring razia kepolisian. Juga, ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan, kelengkapan surat kendaraan akan banyak membantu.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, yang juga salahsatu anggota Tim Pembina Samsat acap kali mengingatkan bahwa dengan kelengkapan surat kendaraan yang berlaku (teregistrasi), secara administrasi tertib lalulintas.
Hal serupa kerap pula disampaikan jajaran Satlantas Polres Polda Sulsel, agar pengendara wajib melengkapi surat kendaraan yang teregistrasi aktif sebelum berkendara.
Nah, bagi warga yang tak sempat melakukan registrasi tahunan STNK dan pembayaran pajak, Sie Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak pengguna ranmor untuk menggunakan aplikasi SIGNAL dengan mendownload di APP Store atau di Play Store.
“Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ucap Kasubdut Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Dijelaskan, Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. (*)