Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Instruksi Tegas Kakorlantas Soal Over Dimension dan Over Load, Dirlantas si Indonesia Diminta Ubah Pendekatan Hukum Lebih Proaktif
Hukum

Instruksi Tegas Kakorlantas Soal Over Dimension dan Over Load, Dirlantas si Indonesia Diminta Ubah Pendekatan Hukum Lebih Proaktif

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 2, 2025Updated:Juni 2, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Instruksi tegas kembali digaungkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Dalam arahannya yang lugas dan penuh ketegasan, ia memerintahkan seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di jajaran Polda untuk mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi lebih proaktif. Sasarannya jelas  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan para pengelola proyek pembangunan strategis di seluruh Indonesia.

Mereka diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa rekanan angkutan barang yang terbukti melanggar batas dimensi dan muatan kendaraan.

Ini bukan hanya soal administrasi.l, namun soal keselamatan.  Soal infrastruktur nasional yang rusak lebih cepat karena ketidakpatuhan segelintir pihak.

“Praktik over dimension and over loading bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan,”
— Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Ulasan tajuk berita  ini menilai, langkah Kakorlantas bukan sekadar respons atas kondisi darurat lalu lintas, melainkan penegasan bahwa praktikOver Dimension and Over Loading adalah simbol kelalaian struktural yang harus segera diakhiri.

Instruksi strategis itu mencakup:

  • Pendataan dan audit transportasi, dengan menelusuri setiap rekanan logistik di proyek BUMN dan infrastruktur strategis.
  • Pemeriksaan kepatuhan kendaraan terhadap batas dimensi dan daya angkut.
  • Sosialisasi intensif bersama Dinas Perhubungan dan BPTD di titik-titik vital seperti kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek konstruksi besar.
  • Fasilitasi komitmen tertulis (MoC) antara Polri dan pihak proyek untuk hanya menggunakan armada sesuai standar.

Upaya besar ini bukanlah pekerjaan satu institusi. Pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas ODOL pada akhir 2025, dan sinergi tiga pilar — pemerintah, pelaku industri, serta aparat penegak hukum — menjadi tulang punggung keberhasilannya.

Kakorlantas menyerukan kepada seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta untuk:

  • Mengganti armada yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Melatih pengemudi tentang keselamatan dan etika berlalu lintas.
  • Mengoptimalkan teknologi seperti logbook digital dan GPS untuk memantau muatan secara real-time.

“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero Over Dimension and Over Loading bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan,”
— Irjen Pol. Agus Suryonugroho

Banyak kalangan  ini menyambut dan mendukung penuh langkah Kakorlantas. Bagi pengusaha dan pengelola proyek, ini bukan sekadar peringatan   ini ultimatum.

Truk Over Dimension dan Over Load, bukan hanya melawan hukum, tapi juga menantang logika moral dan akal sehat. Sudah saatnya semua pihak bergerak. Karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama dan hukum bukan untuk ditawar. (*)

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Bone Gencar Tertibkan Truk ODOL, Pengusaha dan Sopir Diingatkan: Jangan Main-main dengan Keselamatan
Next Article Personel Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Sosialisasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Tol Reformasi

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

“Satu Nyawa Sangat Berharga”, Pesan Dirlantas Polda Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.