Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Istilah ODOL Bakal Dievaluasi, Kakorlantas Polri: Berpotensi Timbulkan Miskonsepsi atau Kesalahan dalam Pemahaman
Nasional

Istilah ODOL Bakal Dievaluasi, Kakorlantas Polri: Berpotensi Timbulkan Miskonsepsi atau Kesalahan dalam Pemahaman

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan.

Namun demikian, perhatian khusus perlu diberikan pada istilah populer yang selama ini digunakan dalam wacana publik angkutan ODOL (Over Dimension Over Load).

“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Ia menyatakan bahwa Over dimensi dan over load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan.

“Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti ‘kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload’ merupakan pelanggaran,” ucapnya.

Penjelasan Irjen Agus menyoroti satu hal penting yang selama ini luput dari perhatian publik yakni  penggabungan dua aspek hukum berbeda dalam satu istilah yang ternyata tidak dikenal dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dimensi dan muatan adalah dua aspek teknis dengan parameter serta dampak berbeda. Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah ‘ODOL’, melainkan secara tegas mengatur batas ukuran dimensi dan muatan secara terpisah.

“Istilah ODOL berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan dalam pemahaman masyarakat. Ada kemungkinan publik beranggapan bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur – dimensi dan muatan – dilanggar sekaligus,” terang Kakorlantas Polri.

Padahal, pelanggaran terhadap salah satu unsur saja sudah termasuk kejahatan lalu lintas.

Selain tidak sesuai secara teknis dan hukum, istilah ODOL juga dinilai kurang sejalan dengan kaidah bahasa Indonesia baku.

Dalam konteks hukum nasional, penggunaan istilah asing secara informal dapat melemahkan pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya jelas dan tegas.

Lebih lanjut, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (overload).

Keberhasilan dalam penegakan hukum ini tentu memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang dan logistik.

“Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ajaknya.

Irjen Agus pun menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan serta infrastruktur jalan yang berkeselamatan.

“Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi dan hindari pelanggaran lalulintas,” tutup Kakorlantas Polri. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleNah! Bupati Gowa dan Kapolres Tertibkan Truk. Ini Tujuannya!
Next Article 3 Anak di Bawa Umur Dijaring Polisi Boncengan Tiga dari Bulukumba ke Makassar, Dapat Perlakuan Hangat Dirlantas Polda Sulsel!

Berita Lainnya

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026
Berita Terbaru

Satu Nyawa Sangat Berharga: Pesan Dirlantas Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.