JAKARTA– Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan.

Namun demikian, perhatian khusus perlu diberikan pada istilah populer yang selama ini digunakan dalam wacana publik angkutan ODOL (Over Dimension Over Load).

“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Ia menyatakan bahwa Over dimensi dan over load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan.

“Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti ‘kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload’ merupakan pelanggaran,” ucapnya.

Penjelasan Irjen Agus menyoroti satu hal penting yang selama ini luput dari perhatian publik yakni  penggabungan dua aspek hukum berbeda dalam satu istilah yang ternyata tidak dikenal dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dimensi dan muatan adalah dua aspek teknis dengan parameter serta dampak berbeda. Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah ‘ODOL’, melainkan secara tegas mengatur batas ukuran dimensi dan muatan secara terpisah.

“Istilah ODOL berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan dalam pemahaman masyarakat. Ada kemungkinan publik beranggapan bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur – dimensi dan muatan – dilanggar sekaligus,” terang Kakorlantas Polri.

Padahal, pelanggaran terhadap salah satu unsur saja sudah termasuk kejahatan lalu lintas.

Selain tidak sesuai secara teknis dan hukum, istilah ODOL juga dinilai kurang sejalan dengan kaidah bahasa Indonesia baku.

Dalam konteks hukum nasional, penggunaan istilah asing secara informal dapat melemahkan pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya jelas dan tegas.

Lebih lanjut, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (overload).

Keberhasilan dalam penegakan hukum ini tentu memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang dan logistik.

“Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ajaknya.

Irjen Agus pun menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan serta infrastruktur jalan yang berkeselamatan.

“Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi dan hindari pelanggaran lalulintas,” tutup Kakorlantas Polri. (*)

Berita Terkait