JAKARTA–  PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, yang pertama kali disepakati pada tahun 2015, berakhir pada 5 Februari 2025.

Sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut, Jasa Raharja menginisiasi Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, yang dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si, dan jajarannya.

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, beberapa tahapan pertemuan telah dilakukan, antara lain Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, Rapat Awal pada 30 Januari 2025 dengan Stamaops POLRI, serta Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi pada 12 dan 13 Februari 2025.

Kerja sama ini mencakup lima ruang lingkup utama, yaitu berbagi pakai data dan informasi, dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan, pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.

“Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” ujar Rivan.

Dengan integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI, diharapkan peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan dengan efektif. Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Proses perpanjangan ini diharapkan memperkuat sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi serta pelayanan santunan. (*)

 

Berita Terkait