Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan
Nasional

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 23, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Jakarta– Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa
Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).

Kepatuhan masyarakat
berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi
penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan
terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi
pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Pada kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab
terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak
menjamin”, imbuh Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat
santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan
karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan
terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena
ingin kabur), korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang
disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena
mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk
selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian,
diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. (“)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKorlantas Polri Tuai Sukses Pengawalan dan Pengamanan Delegasi AMMTC ke-17
Next Article Siapkan Personel Terlatih, 100 Anggota Satlantas 24 Polres Jajaran Polda Sulsel Ikuti Pelatihan ETLE Mobile Handheld

Berita Lainnya

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026
Berita Terbaru

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

Satlantas Polres Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas. Ini Temuannya!

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026
  • HUKUM

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.