LANTASINFO– Masih banyak masyarakat yang menganggap sepele pentingnya surat kuasa saat mengurus proses Balik Nama Kedua (BBN 2) kendaraan bermotor melalui perwakilan.
Padahal, tindakan mengurus BBN 2 tanpa surat kuasa bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Ketidaktahuan dan ketidakpedulian terhadap aturan ini membuka celah pada praktik-praktik curang yang berisiko merugikan banyak pihak, termasuk negara.
Secara hukum, surat kuasa adalah dokumen legal yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain dalam urusan administratif.
Dalam konteks BBN 2, surat kuasa diperlukan ketika pemilik baru kendaraan tidak bisa hadir langsung untuk mengurus balik nama.
Tanpa surat ini, pihak ketiga yang mengurus dianggap tidak memiliki legitimasi, dan semua tindakan administratifnya berpotensi batal demi hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi atas nama pemilik sebenarnya.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 64 dan Pasal 74 yang menyebutkan konsekuensi hukum apabila data kepemilikan tidak diperbarui.
Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain tanpa surat kuasa, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan di luar prosedur legal yang sah.
Aturan teknis lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, terutama pada Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa jika proses registrasi dilakukan oleh pihak lain, maka wajib disertai surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan.
Tanpa surat kuasa tersebut, petugas Samsat berhak menolak berkas, dan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan perintah regulasi yang wajib ditegakkan.
Ironisnya, banyak pengurus kendaraan, bahkan biro jasa, yang nekat mengurus BBN 2 tanpa surat kuasa, seolah menantang sistem hukum yang ada.
Mereka hanya berbekal fotokopi KTP pemilik baru tanpa bukti izin tertulis. Ini jelas praktek ilegal dan mencerminkan lemahnya literasi hukum di kalangan masyarakat dan lebih parah, kadang juga diabaikan oleh oknum petugas yang memilih “jalan cepat”.
Konsekuensinya tidak main-main. Selain penolakan administratif, tindakan mengurus BBN 2 tanpa surat kuasa bisa mengarah pada pemalsuan dokumen jika terdapat tanda tangan atau identitas palsu.
Hal ini bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Apakah risiko sebesar ini pantas ditukar demi menghindari proses membuat surat kuasa?
Di sisi lain, jika kendaraan tersebut terlibat kecelakaan, tindak pidana, atau pelanggaran lalu lintas, maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik lama yang masih terdaftar di STNK dan BPKB.
Inilah lubang hukum yang bisa menimbulkan sengketa dan kriminalisasi, hanya karena proses BBN 2 tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak adanya surat kuasa juga dapat merugikan pemilik baru secara ekonomi.
Ketika kendaraan ingin dijadikan jaminan kredit, dijual kembali, atau dialihkan kepada pihak lain, prosesnya bisa gagal karena nama pemilik tidak sesuai.
Dokumen-dokumen kendaraan kehilangan keabsahan di mata lembaga keuangan maupun calon pembeli.
Situasi ini pada akhirnya kembali membebani pemilik sah yang merasa sudah membeli kendaraan secara sah, tetapi terhalang oleh administrasi yang amburadul.
Lebih jauh, lemahnya penegakan aturan surat kuasa dalam BBN 2 juga berkontribusi pada rusaknya basis data kendaraan nasional.
Negara kesulitan memetakan data real time kepemilikan kendaraan, yang berdampak pada kebijakan fiskal (pajak kendaraan), penegakan hukum lalu lintas, hingga program pengurangan emisi.
Dalam konteks ini, pelanggaran prosedural menjadi bentuk sabotase terhadap tertib hukum negara.
Tindakan mengurus BBN 2 tanpa surat kuasa tidak bisa lagi dianggap sebagai “jalan pintas biasa”.
Ini adalah pelanggaran sistem yang dapat menciptakan efek domino buruk: dari persoalan pajak, penggelapan identitas, hingga pemanfaatan kendaraan untuk kejahatan.
Maka, setiap petugas, biro jasa, maupun masyarakat wajib memahami bahwa surat kuasa bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi legalitas dalam setiap pengurusan atas nama orang lain.
Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik pengurusan BBN 2 ilegal yang tidak disertai surat kuasa sah.
Negara tidak boleh membiarkan aturan hukum diinjak-injak oleh kelalaian, ketidaktahuan, atau kesengajaan.
Ketegasan dalam hal kecil seperti ini adalah cermin dari kualitas penegakan hukum kita secara keseluruhan. Bila tidak dimulai sekarang, maka hukum akan terus dilecehkan atas nama “praktis” dan “cepat”. (Bersambung)
