Koordinasi Tim Samsat Bantaeng guna Peningkatan Pelayanan

BANTAENG– Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Taufan bersilaturahmi ke Kantor Bersama Samsat Bantaeng pada Hari Rabu, (8/2). Beliau berkoordinasi dengan Tim Samsat Bantaeng, yaitu Fauzi Tri Dharmawan. selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Bantaeng, Gita Ikayani Chodijah selaku Kepala UPT Samsat Bantaeng serta IPTU M. Nasrum Sujana selaku Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng.

Koordinasi kali ini membahas penanganan lakalantas di wilayah Kab. Bantaeng, peningkatan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP di wilayah Kab. Bantaeng, kegiatan sosialisasi ke PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia serta penerapan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak selama 2 tahun berturut-turut di wilayah Kab. Bantaeng.

Jasa Raharja sendiri terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beberapa program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja terkait.

Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, kampus, instansi-instansi terkait, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, himbauan via SMS Blast, hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan, terminal, hingga perusahaan otobus bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.

Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan sebagai wujud hadirnya negara untuk masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, S.E., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para mitra, terutama Bapenda serta Pihak Kepolisian atas segala kerjasama serta support dalam menjalankan tugas. Beliau berharap, sinergi yang telah terjalin akan semakin kuat demi mencapai tujuan bersama.

Leave A Reply

Your email address will not be published.