Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas terus menggencarkan penataan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan muatan maupun tidak sesuai dimensi ( Over Dimension Over Load).

Langkah tegas yang diambil oleh Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho mendapat apresiasi luas dari kalangan ahli transportasi karena dinilai praktis, menyasar langsung akar persoalan, dan menggunakan pendekatan berbasis aturan yang sudah ada.

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa pendekatan Korlantas kali ini cukup sederhana namun efektif.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran kelebihan muatan bisa dilakukan melalui mekanisme tilang, sementara pelanggaran dimensi kendaraan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277.

“Saya semula menduga akan ada pembentukan lembaga baru atau mekanisme rumit lainnya. Tapi ternyata tidak. Strateginya lugas, memanfaatkan perangkat hukum yang telah tersedia. Tinggal bagaimana menegakkannya secara konsisten di lapangan,” ujar Azas.

Ia juga menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada komitmen dalam implementasi di lapangan, bukan pada kerumitan desain kebijakan.

Senada dengan Azas, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tori Damantoro, menilai kebijakan ini merupakan jawaban atas desakan publik selama bertahun-tahun.

Menurut Tori, kendaraan ODOL selama ini menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada aspek keselamatan lalu lintas, tetapi juga terhadap ekonomi nasional.

“Permasalahan kendaraan ODOL bukan isu baru. Ini sudah menjadi perhatian kami sejak lebih dari satu dekade lalu. Upaya penertiban ini sangat relevan dan MTI mendukung penuh pelaksanaannya, termasuk lewat jaringan kami di berbagai daerah,” jelasnya.

Sementara itu, pakar keselamatan transportasi, Tritayono, menilai strategi Korlantas sudah berada di jalur yang tepat. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan awal yang dilakukan saat momentum libur akhir tahun serta Operasi Ketupat menjadi tonggak penting.

“Yang membuat pendekatan ini unggul adalah dasarnya pada data konkret, bukan sekadar asumsi. Dalam hitungan hari saja, ribuan pelanggaran berhasil terdokumentasi di seluruh Polda. Ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Tritayono juga menyebut bahwa pendekatan bertahap — mulai dari edukasi, normalisasi, hingga penegakan hukum — merupakan formula bijak agar pelaku usaha tidak merasa terkejut. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar kebijakan ini berjalan optimal.

“Kita sering salah kaprah menganggap bahwa penertiban ODOL akan menaikkan biaya logistik. Padahal, jika kecelakaan bisa dicegah, potensi kerugian negara bisa ditekan. Nilai kerugian nyawa tak bisa dihitung semata-mata dengan rupiah, dan ini yang harus terus diedukasikan,” tegasnya.

Program nasional bertajuk “Indonesia Menuju Zero ODOL” kini tengah dijalankan oleh Korlantas Polri secara intensif. Kegiatan ini melibatkan sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang, pemberian peringatan, hingga akhirnya penindakan hukum yang tegas dan terukur.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem transportasi darat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan di Indonesia. (*)

 

Berita Terkait