Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Pengguna Plat Nopol Gantung Disasar Satlantas Polres Sidrap di Operasi Patuh Pallawa-2023
Hukum

Pengguna Plat Nopol Gantung Disasar Satlantas Polres Sidrap di Operasi Patuh Pallawa-2023

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 11, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

SIDRAP – Hari kedua Operasi Patuh Pallawa 2023, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap melakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat dari pengemudi roda empat atau lebih dan pengendara roda dua. Selasa (11/7/2023).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Lantas AKP Heriyanto,S.Sos mengatakan bahwa, pemeriksaan kelengkapan surat surat dilakukan untuk mengecek pengendara itu memiliki SIM dan STNK yang sesuai dengan nomor TNKB dari pengendara itu sendiri.

“Pemeriksaan kelengkapan surat-surat seperti SIM dilakukan untuk mengantisipasi adanya anak di bawah umur mengendarai roda dua maupun mengemudi roda empat yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Lantas.

“Sementara Pengecekan surat kendaraan seperti pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk mencegah adanya kendaraan yang menggunakan plat gantung atau TNKB tidak sesuai spektek,” nelas Kasat.

Selain memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan dari pengendara, Personel Sat Lantas Polres Sidrap juga sekaligus memberikan himbauan tentang peraturan tertib berlalu lintas.

“Personel juga menghimbau pengendara untuk tidak menggunakan HP saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung),” terangnya.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleHendak Padamkan Api, Mobil Damkar ini Alami Kecelakaan
Next Article Sosialisasi 8 Prioritas Pelanggaran ke Pengendara Jadi Momen Operasi Patuh Pallawa-2023 di Hari ke 3

Berita Lainnya

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.