Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»Saat Beri Penghargaan ke Aiptu H. Nasir, Komunitas Driver Ambulans pun Sepakat Taati Aturan
Ragam

Saat Beri Penghargaan ke Aiptu H. Nasir, Komunitas Driver Ambulans pun Sepakat Taati Aturan

By March 9, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Aiptu H. Nasir mendapat penghargaan dari komunitas Driver Ambulans
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sehari sebelum mendapat penghargaan dari Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, soal kesuksesan menangkap dan menghentikan laju Ambulans yang menyalakan sarine dan memuat satu unit sepeda motor tak miliki surat STNK dan BPKB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu H. Nazir sudah mendapat penghargaan dari eksternal kepolisian.

Penghargaan ini diberikan oleh komunitas Driver Ambulans yang berdiri di bawa wadah organisasi Ambulans Celebes Communty (ACC).

Dukungan dan tanda mata penghargaan anggota ACC ini diberikan oleh Ketua komunitas Driver Ambulans, Ir. Sarbini di salahsatu Cafe Baso, Daya, Makassar, Selasa (8/3/2022).

Saat penerimaan penghargaan dan pernyataan dukungan anggota ACC atas tindakan penyelamatan nama baik sopir ambulans ini, akibat ulah oknum sopir ambulans yang ugal-ugalan melanggar hukum dan ketentuan itu, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda ini didampingi oleh perwira Ditlantas Polda Sulsel, Kompol H. Darwis.

Di hadapan Anggota ACC, Kompol H. Darwis mengucapkan terimakasih atas dukungan dan penghargaan yang diberikan pada H. Nasir dan mengharapkan kedepan tak adalagi oknum sopir yang memanfaatkan fasilitas ambulans untuk kepentingan pribadi, seperti yang dilakukan oleh pengemudi ambulans DD 1329 KK dikemudikan oleh F (21) yang kini masih ditahan sebagai barang bukti Tanggal 14 Februari 2022 lalu.

Saat dilakukan dialog dan pengarahan dari perwira Ditlantas Polda Sulsel, dihasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya Para Pengurus ACC dan Pemilik Kendaraan Melakukan Registrasi Kendaraan Ramp Cek Kendaraan AMBULANCE Sesuai ketentuan yang berlaku

Lalu, Driver Kendaraan Ambulance Wajib Memiliki SIM A, Driver Ambulance meminta dilakukan Pelatihan Driver Ambulance sesuai SOP Pelayanan Public, sepakat tidak ada lagi Kendaraan Roda Dua Mengawal Jenazah lewat Jalan TOL ataupun Kendaraan Lain yang tak bisa dipertanggung jawabkan mengawal Ambulance, kendaraan Ambulance sudah dilengkapi Nomor Telpon untuk memudahkan Komunikasi ttg Pengawalan Jenazah atau Orang Sakit.

Komunitas Driver Ambulans Sepakat taati aturan

Dan kendaraan ambulance merupakan kendaraan yang sudah dirancang untuk mengangkut Jenazah atau Orang Sakit tak ada lagi Ambulance disalah Gunakan.

Sebelum kegiatan, Anggota ACC bersama Anggota Ditlantas Polda Sulsel Berfose bersama sebagai bentuk kemitraan dalam membangun ketertiban berlalulintas. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.