Siap- siap Ngurus STNK dan SIM, Harus Terdaftar Peserta BPJS

MAKASSAR– Ada kabar terbaru soal pengurusan SIM dan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden terbaru.

Seperti yang dilansir di motor-plus.com, untuk pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus SIM dan STNK, diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Gak cuma urus SIM dan STNK saja, ternyata untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Kabar ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Instruksi Presiden tersebut tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Di dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Instruksi Presiden tersebut.

Presiden juga meminta Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Nah mulai sekarang, pemilik ke daraan bermotor (ranmor), buruan cek kartu BPJS Kesehatan.

Siapa tahu suatu hari ingin mengurus SIM atau STNK, pastikan sudah ada kartu BPJS Kesehatan.

Sementara, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.