JAKARTA– Tahun 2026 ditetapkan sebagai tonggak dimulainya kebijakan nasional Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Kebijakan ini tak sekadar ambisi teknokratis, melainkan keharusan moral dan strategis demi menyelamatkan infrastruktur, mengurangi kecelakaan, dan memangkas kerugian ekonomi akibat pelanggaran muatan kendaraan.
Di tengah proses ini, peran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi sangat vital.
Komitmen yang ditegaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menunjukkan bahwa aparat tak hanya hadir di hilir sebagai penegak hukum, tetapi juga mulai terlibat dalam upaya hulu berupa edukasi dan sinergi lintas sektor.
Strategi yang diusung Korlantas menempuh tiga jalur utama: preemtif, preventif, dan represif.
Upaya preemtif ditandai dengan kampanye publik secara masif, menyasar pelaku usaha transportasi agar memahami dampak destruktif kendaraan ODOL.
Di sisi preventif, penempatan pos pengawasan di titik-titik distribusi logistik dan kawasan industri menjadi langkah nyata.
Penegakan hukum sebagai upaya represif dilakukan secara bertahap dan konsisten, dengan sanksi tilang sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran berat.
Tak hanya itu, Korlantas kini mulai memanfaatkan teknologi seperti Weigh in Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Teknologi ini telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bekerja sama dengan operator jalan tol seperti PT Jasa Marga.
Roadmap pelaksanaan kebijakan ini telah disusun dalam tiga tahapan. Untuk jangka pendek, pengawasan dan penegakan sudah berjalan di delapan Polda, termasuk Metro Jaya, Jabar, Jatim, dan Sumut.
Pada fase menengah, jangkauan akan diperluas ke seluruh wilayah Polda. Sedangkan dalam jangka panjang, Korlantas bersama para pemangku kepentingan mendorong lahirnya regulasi tingkat nasional berupa Perpres atau Inpres, yang memastikan keterlibatan menyeluruh dari hulu ke hilir.
Fokus Korlantas juga terlihat dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pelatihan intensif, simulasi lapangan, serta penyediaan alat deteksi modern seperti portable weighbridge menjadi bagian dari upaya profesionalisasi personel.
Tak hanya sekadar tahu hukum, petugas diharapkan mampu menindak pelanggaran dengan cepat, akurat, dan akuntabel.
Selain patroli rutin, kerja sama lintas sektor seperti dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, makin diperkuat lewat operasi gabungan.
Seluruh pendekatan ini diarahkan agar kebijakan Zero ODOL bukan sekadar slogan, tetapi nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Keberhasilan kebijakan ini tak bisa semata ditopang aparat. Butuh perubahan paradigma dari para pelaku industri logistik, pengawasan dari masyarakat, serta dorongan politik kebijakan yang konsisten. 2026 tinggal hitungan waktu. (*)
