Tegas! Satlantas Polres Palopo Tilang Pelaku Balap Liar dan Knalpot Bising

PALOPO– Dari pagi hingga siang hari Personel Satlantas Polres Palopo sudah menindak puluhan kendaraan dengan knalpot brong. Itu saat petugas melakukan operasi di pertigaan Jl Kelapa, Kecamatan Wara, Palopo, Rabu (25/1/2023) pagi.

Operasi ini dipimpin Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji. Kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong, langsung diberikan tilang dan ini akan dilaksanakan dalam penertiban balap liar dan knalpot brong di Kota Palopo

- Advertisement -

“Hari ini kita melaksanakan operasi di Jalan Kelapa, dan ada pulihan kendaraan menggunakan knalpot brong yang ditindaki,” kata Kasat Lantas Iptu Siswaji.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini juga merupakan imbauan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana melalui Dirlantas Polda Sulsel.

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain. Penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” sebut Siswaji.

“Olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.