Tertib Berlalulintas di Tengah Kearifan Budaya Lokal

Oleh: Zulkifli Malik

Kata “Tertib Berlalulintas” merupakan sebuah kewajiban yang tak boleh ditawar-tawar lagi. Pasalnya, tertib berlalulintas, bakal menyelamatkan nyawa diri sendiri dan pengguna jalan lainnya dan harta benda (kendaraan) yang dimiliki saat berkendara

Nah, menilik etika berlalu lintas , merupakan tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

Di Sulsel sendiri memiliki etika berlalulintas sama halnya kita menerapkan kearifan budaya lokal Bugis-Makassar yakni sipakatau, Supakainge Na Sipakalebbi yang artinya Sipakainge berarti saling mengingatkan, sipakatau artinya saling memanusiakan manusia dalam kondisi apapun, dan sipakalebbi artinya saling menghargai satu sama lain.

Jika kearifan budaya lokal ini terpelihara di jalan raya, maka yakinlah masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor), akan selamat dari cengkraman kecelakaan lalulintas yang setiap saat mengintai.

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda, yang disebabkan etika berlalulintas yang minim.

Perlu diketahui, faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor yakni: Faktor pengemudi / faktor manusia
Faktor kendaraan, Faktor jalan.

Tentunya yang harus dipersiapkan sebelum berangkat berkendara, seperti penggunaan Sepeda motor periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.

Sedang untuk Mobil Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik

Agar tak bermasalah dengan penegakan hukum kepolisian di jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas, sabuk keselamatan/ sabuk pengaman, Ban cadangan
Segitiga pengaman, Dongkrak Pembuka roda, Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih.

Tak taat berlalulintas, berarti siap hadapi denda pelanggaran lalu lintas yang akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti telah melanggar peraturan berlalu lintas di Indonesia.

Tindak tilang dijalankan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, telah dijelaskan bahwa sanksi pelanggaran aturan lalu lintas sudah naik hingga sepuluh kali lipat, berkisar antara Rp 250.000 sampai jumlah denda paling banyak Rp 1 juta.

ada 18 macam denda pelanggaran terhadap lalu lintas yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Mengendarai kendaraan di atas trotoar
Dalam kondisi macet, kerap ditemui pengendara menggunakan trotoar untuk mempercepat waktu sampai ke tujuan. Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas, di mana pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu (Pasal 284). Selain itu, pelanggar juga bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara maksimal dua bulan.

2. Tidak memakai helm SNI
Pemakaian helm SNI memang khusus untuk pengendara motor. Namun, tetap harus tahu untuk berjaga-jaga jika harus mengendarai motor. Bisa juga turut mengedukasi keluarga dan teman yang kerap naik sepeda motor.

Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara di jalan raya, maka akan kena sanksi Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau penjara paling lama satu bulan.

3. Penumpang motor tidak pakai helm
Bukan hanya pengendara motor, penumpang yang dibonceng pun akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau kurungan maksimal satu bulan di penjara jika tidak memakai helm SNI. Oleh karena itu, bila kebetulan naik ojek online, pastikan meminta helm kepada driver demi keselamatan bersama.

4. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari
Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula sesederhana tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor saat malam hari. Pengemudi yang sedang berada di jalan tanpa menyalakan lampu utama ini akan terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 107 ayat 2).

5. Menggunakan HP ketika berkendara
Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang tertangkap sedang mengemudi sambil menggunakan smartphone, maka akan dikenai sanksi denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa biaya Rp 750 ribu (Pasal 106) atau kurungan selama tiga bulan.

6. Berkendara melintas di bahu jalan
Pengendara yang melintas di bahu jalan, dengan alasan apa pun, tidak akan dibenarkan dan bakal dijatuhi denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar maksimal Rp 500 ribu (Pasal 41 ayat 2).

7. Mengemudi di jalur busway
Sering terjadi di Jakarta, di mana pengemudi mobil maupun motor menerobos jalur busway untuk menghindari kemacetan. Bila masih memaksa menerobos, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas maksimal Rp 500 (Pasal 90 ayat 1) atau hukuman kurungan paling lama hingga dua bulan.

8. Sepeda motor melintas di jalan tol
Telah diatur dalam perundangan tentang lalu lintas bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Oleh karena itu, motor tidak diperbolehkan sama sekali memasukinya.

Bila terlihat ada kendaraan bermotor di jalan tol, maka pengendara tersebut akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu (Pasal 38).

9. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol harus hati-hati juga ketika berkendara di jalan raya, terlebih saat sedang menggunakan motor karena jenis kendaraan ini tidak diizinkan untuk menggunakan jalan layang non-tol. Bila Anda tidak berhati-hati dan masuk ke jalan layang dengan motor, maka akan mendapat denda Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

10. Melanggar APILL
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah rambu-rambu yang harus selalu  taati ketika mengemudi di jalan raya. Bila Anda kedapatan melanggar rambu lalu lintas, maka akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 2) atau kurungan maksimal dua bulan.

11. Tidak memberi kesempatan pada pengguna jalan yang diprioritaskan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf b dijelaskan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas. Di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, iring-iringan jenazah, dan kendaraan pejabat. Bila A
tidak memberi jalan kepada jenis kendaraan ini, maka akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 250.000.

12. Mengemudi melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah maupun paling tinggi saat di jalan raya, maka akan dikenai hukuman denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 500 ribu (Pasal 106 ayat 4) atau penjara maksimal dua bulan. Untuk itu pahami berbagai rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda dilarang parkir, dilarang berhenti, dan

13. Menerobos palang pintu kereta api
Masih banyak ditemui pengendara nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup. Bagi pengendara seperti ini, akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan hingga tiga bulan atau membayar denda sebesar Rp 750.000.

14. Balapan di jalan raya
Masih banyak pengendara yang menyalahgunakan fungsi jalan sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, maka sanksi sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan sudah siap menanti.

15. Tidak memiliki SIM dan STNK
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bila saat ada razia Anda tidak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK, maka akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal satu bulan lamanya. Beda lagi jika benar-benar tidak memiliki SIM namun berani mengemudikan kendaraan di jalan raya. Anda berisiko mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara empat bulan.

16. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Mobil yang dibawa berkendara di jalan raya haruslah memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, lampu belakang, spion, klakson, lampu rem, bumper, kaca depan, dan wiper mobil. Bila persyaratan teknis ini tidak dipenuhi, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan.

17. Tidak memakai sabuk pengaman
Terkadang, masih banyak pengemudi maupun penumpang mobil yang lupa memasang sabuk pengaman sebelum meluncurkan kendaraan ke jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengenakan safety belt ini sebelum bepergian. Sebab, bila sampai kena tilang, Anda akan dikenai denda Rp 250.000 atau hukuman penjara dua bulan lamanya.

18. Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor
Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula mengintai Anda jika lupa memasang plat nomor kendaraan pada mobil yang sudah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang belum berplat namun sudah mengemudikannya di jalan akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

Jadi, dengan konsep kearifan budaya lokal Sipakatau, Supakainge Na Sipakalebbi, pengendara di Sulsel, khususnya di Kota Makassar meningkatkan sikap saling menghormati atau menghargai, saling menasehati atau mengingatkan, dan saling memuliakan disaat berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Hal itupun sebagai landasan seseorang atau kelompok dalam berperilaku di jalan raya dan memiliki pengaruh positif terhadap pengguna jalan untuk taat berlalulintas.

Penulis adalah Penanggungjawab Bulletin e-paper https://lantas.info

 

.

Leave A Reply

Your email address will not be published.