JAKARTA– Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan dua personel Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya viral di platform media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh Jamaluddin, warga Jalan Bojong Nangka 4, RT 4, Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun, ternyata isi video itu menampilkan dua personel yang sebenarnya tengah memberikan edukasi kepada seorang pengendara mobil minibus berwarna hitam yang melakukan pelanggaran, soal STNK dan TNKB yang sudah kadaluarsa.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernnadhie, menjelaskan bahwa Jamaluddin telah memberikan klarifikasi terkait unggahannya.

blank
Dandy Pantce Pemilik kendaraan yang diedukasi

Menurutnya, Jamaluddin hanya sedang mencoba kualitas video dari ponsel miliknya dan tanpa sengaja memposting video tersebut ke akun media sosialnya.

Ia bahkan tidak mengetahui percakapan antara kedua personel Sat PJR dengan pengendara tersebut.

Sayangnya, video tersebut dengan cepat tersebar ke berbagai akun lainnya hingga menjadi viral.

Di sisi lain, Pance Dandy, pengemudi dalam video, juga memberikan klarifikasi.

Ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran karena STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil yang dikendarainya sudah tidak berlaku lagi.

“Saya mengakui kesalahan tersebut. Saat itu, saya hanya diperingatkan dan diedukasi oleh petugas tanpa ada transaksi apa pun,” ujar Pance Dandy, pemilik mobil.

Jamaluddin sebagai pengunggah awal video juga menyatakan penyesalannya.

Ia mengaku tidak tahu-menahu soal konteks kejadian saat itu dan sudah menghapus video dari akun TikTok miliknya.

blank
Jamaluddin, pengunggah video pertama

“Saya dengan sadar dan tanpa paksaan memohon maaf atas unggahan tersebut serta sudah men-takedown video tersebut,” ujar Jamaluddin.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya bertanggung jawab saat menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar atau tidak utuh konteksnya.(*)

Berita Terkait