JAKARTA– Mulai 1 April 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu mengisi bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU.
Aturan ini bertujuan memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran, hanya untuk masyarakat menengah ke bawah dengan kendaraan berkapasitas mesin kecil, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas buang melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Dalam kebijakan tersebut, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Untuk sepeda motor di atas 250 cc seperti Yamaha XMAX dan Kawasaki Ninja 250, tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Pemilik kendaraan ini diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo, yang sesuai dengan spesifikasi mesin mereka.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena dianggap memastikan subsidi tepat guna dan mendorong peralihan ke bahan bakar berkualitas tinggi.
Namun, tidak sedikit yang mengeluhkan kenaikan biaya operasional kendaraan akibat harus menggunakan BBM nonsubsidi, terutama bagi pemilik kendaraan besar yang mengandalkan BBM bersubsidi sebelumnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan subsidi BBM dan mendukung target pengurangan emisi karbon secara nasional.
Pemilik kendaraan yang terkena larangan ini harus mempersiapkan diri untuk penyesuaian, baik dari segi biaya maupun pemeliharaan kendaraan, demi mendukung keberlanjutan lingkungan dan kebijakan energi nasional. (**).
