MAKASSAR– Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar meluruskan informasi yang beredar di media terkait dugaan pengurusan SIM B2 Umum di luar prosedur dengan biaya Rp4,5 juta di gerai SIM Nipah Mall.

Kanit Regident Satlantas, AKP Abdul Muhaemin, Minggu (28/12) menegaskan semua proses penerbitan SIM wajib melalui tahapan administratif, ujian teori, praktik, dan jenjang golongan resmi.

“Tidak ada kebijakan yang memungkinkan percepatan layanan tanpa mengikuti tahapan resmi,” tegas AKP Abdul Muhaemin.

Ia menambahkan, gerai SIM di pusat perbelanjaan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bukan penerbitan SIM B2 Umum, sementara tarif resmi diatur pemerintah tanpa pungutan ilegal.

blank
Layanan SIM Polrestabes Makassar

“Kami terbuka terhadap laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan siap melakukan penelusuran internal apabila ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Polisi akan tindak tegas oknum calo dan imbau masyarakat gunakan layanan resmi serta laporkan penyimpangan melalui kanal pengaduan. (*)

Berita Terkait