Implementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, Dirut Jasa Raharja:
JAKARTA– Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, (18/7). FGD bertema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi … Baca Selengkapnya