LANTASINFO– Cek fisik kendaraan merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilalui sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.
Prosedur ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru, tetapi juga saat perpanjangan STNK setiap lima tahun.
Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang akan diregistrasi benar-benar sesuai dengan identitas aslinya, terutama nomor rangka dan nomor mesin.
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas resmi dari kepolisian, biasanya di kantor Samsat.
Melalui proses ini, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan digesek dan dicocokkan dengan data pada dokumen yang diajukan.
Hal ini penting untuk mencegah adanya kendaraan hasil tindak kejahatan seperti curanmor, pemalsuan identitas kendaraan, atau penggunaan kendaraan rakitan ilegal.
Dengan cek fisik, keabsahan kendaraan dapat divalidasi secara objektif dan menyeluruh.
Selain sebagai bentuk verifikasi keaslian, cek fisik juga menjadi alat kontrol negara dalam pendataan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.
Data ini nantinya akan terintegrasi dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan nasional, yang bermanfaat untuk keperluan pajak, lalu lintas, hingga penegakan hukum.
Oleh karena itu, melewati tahap ini merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemilik kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha.
Dengan begitu, pelaksanaan cek fisik kendaraan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem keamanan dan ketertiban lalu lintas secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur ini sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, serta kendaraan yang terdata dan terverifikasi secara sah oleh negara.
Semoga Bermanfaat…!!!
