Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya untuk tidak lagi menggunakan istilah ODOL terkait overdimensi dan overload, menegaskan bahwa istilah tersebut tidak terdapat dalam undang-undang.
Hal itu dijelaskan dalam arahannya kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda pada Rabu (28/5/2025).
“Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah,” tegasnya.
Istilah ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Irjen Agus juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan stakeholder lainnya telah sepakat untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang overdimensi dan overload.
Proses ini sudah dimulai dengan sosialisasi hingga penegakan hukum.
“Nanti ada mekanismenya, ada skenarionya, nanti dijelaskan Kabagops, diawali dengan sosialisasi, diawali dengan peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irjen Agus meminta Dirlantas dan Kasatlantas untuk mendata pool kendaraan besar yang berpotensi overdimensi.
Ia berharap penertiban kendaraan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.
“Sosialisasi seperti apa? Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan overdimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini,” katanya.
“Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari skenariokan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan trust public lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu,” imbuhnya. (*)
