JAKARTA– Rencana kenaikan tarif ojek online kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum final. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berada dalam fase pengkajian dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Ini adalah momen penting untuk menimbang ulang arah kebijakan transportasi daring yang berdampak langsung pada jutaan rakyat Indonesia.

Sebagai moda transportasi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, kebijakan mengenai ojek online tidak bisa dilihat semata dari sudut kepentingan ekonomi aplikator ataupun tuntutan driver.

Setiap keputusan harus berangkat dari prinsip keadilan sosial: menjamin keberlangsungan ekosistem ojek online, namun tetap melindungi daya beli masyarakat yang makin tertekan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan pentingnya dialog terbuka dan intensif antara pemerintah, aplikator, serta asosiasi pengemudi.

Hal ini patut diapresiasi. Pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang mengambil keputusan sepihak atas realitas sosial yang begitu kompleks.

Alih-alih mengandalkan pendekatan teknokratis semata, kebijakan tarif harus merepresentasikan suara mereka yang sehari-hari bergantung pada roda dua berbasis aplikasi.

Namun, kehati-hatian dalam mengambil keputusan ini juga tidak boleh berubah menjadi kelambanan. Aspirasi pengemudi yang menuntut pembatasan potongan biaya aplikasi hingga maksimal 10 persen adalah cerminan kegelisahan yang nyata.

Di tengah beban operasional yang tinggi dan penghasilan yang tak menentu, mereka menuntut keadilan dalam pembagian hasil. Sayangnya, hingga kini belum ada keputusan yang berpihak tegas pada kesejahteraan mereka.

Kemenhub perlu mempercepat proses forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD) yang telah direncanakan.

FGD itu harus menjadi forum substantif, bukan sekadar formalitas birokrasi. Suara mitra pengemudi, pelaku usaha mikro, serta perwakilan konsumen harus menjadi bahan utama dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak.

Transportasi daring telah mengubah wajah mobilitas di Indonesia. Namun perubahan itu juga menimbulkan ketimpangan-ketimpangan baru yang tak bisa diabaikan.

Regulasi yang ada masih kerap tertinggal dari dinamika lapangan. Maka, sudah waktunya pemerintah, melalui Ditjen Perhubungan Darat, menyusun regulasi yang lebih rinci dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.

Pada akhirnya, kebijakan tarif ojek online bukan hanya soal angka rupiah per kilometer.

Ini adalah soal keberpihakan dan keberanian pemerintah untuk menjamin keseimbangan antara profit perusahaan, pendapatan pengemudi, dan kemampuan bayar masyarakat. Publik menunggu bukan sekadar keputusan, tapi solusi yang adil dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait