Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan himbauan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah ruas jalan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan di wilayah provinsi sesuai dengan surat himbauan Nomor: 338/2943/DISHUB PROV. SULSEL tanggal 5 Maret 2026 ditandatangani oleh

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, hingga bahan bangunan.

Kebijakan ini menyasar ruas jalan provinsi maupun kabupaten kota yang berada di kawasan perkotaan, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, serta jalur yang padat aktivitas masyarakat.

Dalam ketentuannya, pembatasan operasional kendaraan berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 WITA dan pukul 16.00–20.00 WITA.

Sementara pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan yang membawa bahan pokok dan kebutuhan penting masyarakat, kendaraan proyek strategis nasional atau daerah yang memiliki izin khusus, serta kendaraan penanganan bencana dan keadaan darurat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menata arus lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan berat.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk agar mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama serta kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya. (*)

Berita Terkait