Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho merespons aspirasi publik terkait praktik pengawalan kendaraan pejabat negara.
Ia menegaskan adanya pembekuan sementara kegiatan pengawalan, kecuali dalam kondisi darurat dengan prosedur yang lebih sederhana.
“Untuk sementara, pengawalan lalu lintas dihentikan. Anggota tetap bisa siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Namun bila ada keadaan darurat, pengawalan diperbolehkan tanpa sirene maupun lampu rotator, cukup sesuai SOP,” jelas Irjen Agus, Sabtu (19/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian evaluasi penggunaan sirene dan strobo yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Ke depan, setiap rencana pengawalan wajib dikoordinasikan dengan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak menghapus pengawalan, melainkan menata ulang prioritas. Hanya pejabat pada level tertentu, seperti gubernur dan kepala daerah, yang masuk skala utama. Untuk tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat, laporan terlebih dahulu kepada kapolda tetap diperlukan sebagai bentuk pengawasan.
Selain itu, pengawalan tetap berlaku untuk kendaraan yang memang membutuhkan prioritas tinggi, seperti tamu negara asing, ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan penanganan kecelakaan.
Agus juga mengingatkan agar personel menghindari tindakan berlebihan, misalnya manuver zig-zag yang kerap menimbulkan keresahan.
Penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada situasi benar-benar mendesak, bahkan diminta dihentikan saat azan berkumandang atau pada malam hari.
Ia menyadari, pengawalan pejabat di satu sisi dibutuhkan untuk pengamanan, tetapi di sisi lain sering menimbulkan antipati masyarakat.
“Ini situasi dilematis. Namun kita harus tetap menjadikan tugas sebagai kehormatan, sambil menghadirkan pendekatan yang lebih humanis,” tegasnya.
Agus menutup arahannya dengan menekankan pentingnya etika personel di lapangan.
Ia mendorong jajarannya untuk mengedepankan senyum, sapaan, hingga ucapan terima kasih melalui pengeras suara saat bertugas, sebagai wujud penghargaan terhadap masyarakat pengguna jalan. (“)
