BANDUNG– Rapat Kerja Teknis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korps Lalu Lintas Polri di Lembang menunjukkan keseriusan institusi ini dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum lalu lintas pada era modern.
Di bawah arahan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dan Brigjen Pol Faizal sebagai Dirgakkum, fokus utama diarahkan pada transformasi digital dan revitalisasi penegakan hukum.
Inovasi digital yang menjadi perhatian utama bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak guna membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih efektif dan responsif.
Dalam konteks ini, semua unit operasional di bidang penegakan hukum seperti subdit Laka, Dakgar, WAL, PJR, dan Tatib harus beradaptasi dan bersinergi secara optimal. Ini bukan hanya soal teknologi, melainkan soal mentransformasi cara pandang dan pola kerja yang lebih profesional.
Selain penegakan hukum, edukasi menjadi komponen tak kalah penting. Program “Polantas Menyapa” yang digagas sebagai bagian edukasi dan sosialisasi sekaligus upaya penindakan menandakan pendekatan proaktif dalam menciptakan kesadaran berlalu lintas di masyarakat.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakkan hukum tidak boleh hanya bersifat represif, melainkan juga preventif melalui komunikasi dan pendekatan humanis.Fokus khusus pada program “Zero Balap Liar” juga sangat tepat, mengingat fenomena balap liar masih mengancam keselamatan pengguna jalan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Dengan data kecelakaan dan konflik sosial yang dipicu oleh aktivitas ini, penanganan serius dan berkelanjutan menjadi keharusan. Ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga masalah keselamatan dan ketertiban sosial yang harus menjadi prioritas setiap petugas lalu lintas.
Korlantas Polri melalui Ditgakkum membuktikan komitmennya dalam mengawal keselamatan berlalu lintas melalui sinergi digital, edukasi berkelanjutan, dan penguatan operasi lapangan.
Langkah tersebut harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan jalan raya yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)
