LANTASINFO– Bayangkan hemat jutaan rupiah hanya dengan scroll TikTok, pajak kendaraan lunas gratis, plat nomor baru tanpa biaya, bahkan balik nama kendaraan bekas tanpa ribet.

Suara itu terdengar seperti mimpi indah bagi pemilik mobil dan motor di tengah biaya hidup melonjak. Namun, di balik janji manis itu, luruh hoaks mematikan yang kini viral di media sosial.

Akun TikTok @kantorsamsat12 menjadi pusat badai informasi palsu ini. Dengan judul bombastis “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Gratis Secara Online Mulai 8 April Sampai 29 Mei”, unggahan mereka klaim program spesial berlaku hingga akhir Mei. “Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” begitu captionnya yang dikutip Rabu (15/4/2026).

Tak tanggung-tanggung, akun itu unggah sembilan video serupa, lengkap dengan foto lama kegiatan Korlantas Polri untuk tampil meyakinkan.

Hoaks yang Licin Berbalut Foto Lama
Konten hoaks ini bukan sekadar salah ketik ia dirancang licin. Foto dokumentasi usang dari acara Korlantas dijadikan “bukti”, padahal program pemutihan seperti itu tak pernah diumumkan resmi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung gerak cepat membantahnya di laman resminya “Akun ini, informasi itu hoaks.” Pernyataan tegas itu menegaskan, tak ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan gratis secara online mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Mengapa hoaks ini begitu menggoda? Di saat harga BBM naik dan inflasi menggerus dompet, janji “nol rupiah” untuk pajak tahunan yang bisa mencapai jutaan untuk mobil seperti oase.

Tapi realitasnya jauh beda. Korlantas mengingatkan, masyarakat harus bijak di ruang digital: “Jangan mudah percaya informasi tanpa sumber resmi.”

Nah pada Balik Nama kendaraan Bekas Sudah Gratis, Pajak Belum
Tak sepenuhnya bohong, hoaks ini memelintir fakta kebijakan pemerintah terkini.

Memang benar, bea balik nama mobil bekas sudah dihapus secara nasional berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan ini batasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk kendaraan baru pada penyerahan pertama.

Untuk biaya lain seperti penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap berlaku Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Polri. Tak ada “gratis total” seperti klaim hoaks.

Sebagai ilustrasi, bayar pajak motor 150cc di Jakarta bisa Rp200-500 ribu setahun bukan nol, tapi ada kemudahan seperti Samsat Keliling yang kini merambah Cibinong, Bogor, tanpa harus antre di kantor.

Toh, hoaks seperti ini bukan fenomena baru, tapi semakin ganas di 2026 dengan AI-generated content.

Dampaknya? Ribuan warga buang waktu verifikasi, bahkan rugi jika salah langkah. Korlantas imbau untuk selalu cek kanal resmi seperti situs Samsat provinsi, aplikasi NTMC Polri, atau laman korlantas.polri.go.id.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tegas pernyataan resmi mereka.

Bayangkan jika hoaks ini memicu banjir pengaduan ke Samsat mubazir sumber daya publik. Ini pelajaran berharga DNA  verifikasi dulu, scroll kemudian.

Di tengah transformasi Samsat digital, kebijakan asli seperti hapus BBNKB bekas justru pantas diapresiasi, bukan dibungkus hoaks.

Untuk info akurat, hubungi Samsat terdekat atau pantau update Korlantas. Jangan biarkan hoaks kendaraan lepas kendali pajak aman, dompet aman. (*)

Berita Terkait