JAKARTA– Korlantas Polri menegaskan bahwa rencana pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang kereta api bukan semata untuk menindak pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan publik melalui pendekatan teknologi dan edukasi.

Selasa (5/5), Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menilai, keberadaan ETLE di titik rawan perlu dimaknai sebagai sarana membangun disiplin pengguna jalan.

Menurut dia, pengawasan berbasis kamera tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai pemicu kesadaran agar masyarakat lebih patuh saat melintas di kawasan berisiko tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan atas kecelakaan di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang menelan 16 korban jiwa.

Korlantas menyatakan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan metode ilmiah atau scientific investigation.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian melibatkan sejumlah pihak terkait untuk menelusuri penyebab kejadian secara menyeluruh.

Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada unsur kelalaian pengemudi, tetapi juga pada kondisi kendaraan serta kelengkapan infrastruktur jalan di lokasi kejadian, termasuk keberadaan palang pintu dan petugas penjaga.

Mantan Dirlantas Polda Sulsel  menjelaskan, bahwa evaluasi menyeluruh dibutuhkan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Menurut dia, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut keterlibatan aparat, pengelola transportasi, dan masyarakat pengguna jalan.

Ia menambahkan, kebijakan penempatan ETLE di perlintasan sebidang sejalan dengan arah kerja Korlantas yang kini lebih menonjolkan pendekatan humanis.

Keberhasilan pengelolaan lalu lintas, kata dia, tidak lagi hanya diukur dari banyaknya penindakan, melainkan dari kemampuan membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan.

“Penempatan ETLE di perlintasan sebidang bukan untuk semata-mata menilang, tetapi untuk mencegah sejak dini dan membangun ketertiban berlalu lintas,” ujar Faizal.

Dengan pendekatan tersebut, Korlantas berharap pemanfaatan teknologi dapat menjadi bagian dari strategi keselamatan yang lebih efektif di titik-titik rawan kecelakaan, sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait