Polantas Tidak Bangga Melakukan Penegakan Hukum
Kecelakaan lalu lintas merupakan fenomena tak terduga yang melampaui kendali individu, namun data menunjukkan bahwa 90% kasus disebabkan oleh faktor manusiawi seperti kelalaian dan ketidakpatuhan, menurut Laporan Keselamatan Lalu Lintas Indonesia (AKSI) Tahun 2025 dari Korlantas Polri.
Tentunya, pencegahan dapat dimulai dari kesadaran diri, di mana kepatuhan terhadap regulasi menciptakan efek domino keselamatan kolektif.
Jadi, tragedi kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api Bekasi Timur baru-baru ini, yang menewaskan 16 jiwa dan melukai puluhan lainnya, mencerminkan kerentanan infrastruktur.
Sementara, Badan Pengkajian Keselamatan Transportasi (BPKT) mengindikasikan bahwa absennya palang pintu otomatis dan pengawasan petugas menjadi kontributor utama, di tengah 1.247 insiden serupa di perlintasan sebidang nasional sepanjang 2025.
Tanpa menyoroti atribusi kesalahan, esensi tragedi ini adalah dampak humanisnya dengan duka mendalam bagi keluarga korban.
Data Kementerian Perhubungan mencatat 25.000 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas tahun lalu, menuntut empati struktural yang mengintegrasikan perspektif korban dalam kebijakan keselamatan.
Proses penyidikan oleh Polri saat ini mengadopsi pendekatan ilmiah komprehensif, melibatkan stakeholder seperti Kementerian Perhubungan dan PT KAI.
Investigasi mencakup human error (70% faktor penyebab nasional per AKSI 2025), kondisi kendaraan, dan malfungsi infrastruktur, dengan transparansi sebagai pilar utama untuk membangun kepercayaan publik.
Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang bukanlah alat represif semata, melainkan instrumen pencegahan dini.
Mari tengok data Korlantas menunjukkan penurunan pelanggaran 35% di lokasi ETLE sejak 2024, di mana fungsi edukatif melalui peringatan visual guna mendorong kepatuhan sukarela daripada sanksi administratif.
Korlantas Polri dan jajaran tidak bangga dengan penegakan hukum punitif (Pendekatan penegakan hukum yang menitip beratkan pada pemberian sanksi Atua hukuman).
Kehadiran kepolisian lalulintas kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, Selasa (5/5), di masyarakat difokuskan pada edukasi dan pencegahan.
Tentunya, paradigma ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengutamakan restoratif justice untuk memulihkan harmoni sosial.
Yang jelas, Negara, melalui Korlantas, merespons tragedi Bekasi Timur dengan intervensi preventif nasional, termasuk audit infrastruktur perlintasan sebidang di 17 provinsi.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa investasi pencegahan sebesar Rp 500 miliar per tahun dapat menghemat kerugian nasional Rp 70 triliun akibat kecelakaan, sebagaimana dihitung Badan Pusat Statistik (BPS) 2025.
Partisipasi masyarakat esensial dalam ekosistem keselamatan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU LLAJ. Kolaborasi ini mencakup kampanye kesadaran di jalan raya, perlintasan sebidang, dan fasilitas pendukung, dengan bukti penurunan 22% kecelakaan fatal di Sulawesi Selatan berkat program serupa tahun lalu.
Polri, khususnya Polantas, tetap bangga sebagai penegak hukum. Namun, mereka mengedepankan restorative justice, menegakkan hukum dengan hati, mengutamakan edukasi, dan membangun kesadaran demi keselamatan bersama.
Pendekatan ini merefleksikan etika polisi modern yang berbasis bukti dan humanis.
“SALAM TERTIB LALU LINTAS, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN“
