Oleh: Zulkifli Malik 

LANTASINFO– Di tengah riuh politik-hukum nasional pasca penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh aparat penyidik Polri, relasi antar lembaga penegak hukum kembali menjadi sorotan utama dalam diskursus publik dan elite.

Penyerahan barang bukti dan pelimpahan perkara dari Korps Tipidkor Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan, namun pada saat yang sama membuka ruang spekulasi mengenai ketegangan, kompetisi, atau bahkan fragmentasi di antara institusi penegak hukum.

Dalam konteks ini, setiap gesture kelembagaan, baik di pusat maupun di daerah, dibaca tidak semata sebagai seremonial, tetapi sebagai pesan politik-hukum mengenai bagaimana arsitektur penegakan hukum hendak dijaga.

Sebagai respons terhadap potensi persepsi publik tentang memburuknya hubungan antarlembaga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih jalur komunikasi terbuka melalui rangkaian safari silaturahmi ke Panglima TNI dan Jaksa Agung.

Safari ini secara eksplisit menegaskan bahwa sinergitas dan soliditas di antara Polri, Kejaksaan, dan TNI tetap menjadi garis kebijakan utama, terlepas dari adanya perkara besar yang menyentuh pucuk pimpinan lembaga penegak hukum.

Narasi yang dikedepankan ialah bahwa penegakan hukum terhadap individu pejabat tidak boleh dibaca sebagai konflik institusional, melainkan sebagai bagian dari penegakan akuntabilitas yang justru membutuhkan kolaborasi antar lembaga.

Narasi di level pusat tersebut kemudian “diterjemahkan” ke dalam praktik di tingkat daerah melalui rangkaian kunjungan Kapolres dan Kapolrestabes ke Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah, termasuk di Sulawesi Selatan.

Di banyak daerah, pola yang muncul relatif serupa dengan agenda dikemas sebagai silaturahmi kelembagaan, fokus pada penguatan koordinasi, serta penegasan bahwa hubungan kerja sama selama ini berjalan baik dan perlu terus dirawat.

Hal ini memperlihatkan upaya sistematis untuk menyebarkan pesan konsolidasi dari pusat ke daerah, sehingga publik menangkap kesan bahwa struktur penegakan hukum tetap solid dari Jakarta hingga ke wilayah.
Dalam kerangka tersebut, kunjungan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Kapolres Pelabuhan Makassar dan jajaran pejabat utama ke Kejaksaan Negeri Makassar pada pertengahan Juli 2026 menjadi salah satu episentrum narasi sinergitas di Sulawesi Selatan.

Kunjungan yang melibatkan pejabat utama dan para kapolsek jajaran itu menunjukkan bahwa yang dibangun bukan sekadar hubungan personal antar-pimpinan, tetapi juga penguatan jejaring kelembagaan antara kepolisian dan kejaksaan di tingkat kota.

Pola kehadiran kolektif tersebut mengirimkan sinyal bahwa koordinasi penegakan hukum di Makassar dirancang bersifat menyeluruh, mencakup lini strategis dan operasional.

Dalam pernyataannya kepada media belum lama ini di Kantor Kejari Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan silaturahmi kelembagaan untuk menjaga hubungan baik dan memperkuat sinergi penegakan hukum di Kota Makassar, bukan forum untuk membahas secara spesifik polemik kasus eks Jampidsus di tingkat nasional.

Arya menekankan bahwa hubungan antara Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar selama ini terjalin secara harmonis, dan harus terus dirawat melalui komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi rutin.

Pernyataan ini menjadi penting sebagai bagian dari manajemen persepsi publik, karena menempatkan safari silaturahmi sebagai upaya mempertahankan stabilitas koordinasi di tingkat lokal di tengah turbulensi kasus besar di pusat.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Pancasakti, SH, MH memanfaatkan momentum kunjungan tersebut untuk menegaskan posisi Kejari sebagai mitra strategis Polri dalam penegakan hukum di daerah.

Andi Pancasakti menyampaikan bahwa Kejari Makassar menyambut baik silaturahmi yang dilakukan jajaran Polrestabes dan Polres Pelabuhan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga harmonisasi kerja sama kelembagaan.

Ia menggarisbawahi bahwa di tengah dinamika penegakan hukum nasional, yang harus dijaga di tingkat daerah adalah konsistensi koordinasi, profesionalitas penanganan perkara, dan orientasi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lebih jauh, Andi Pancasakti menekankan bahwa komunikasi terbuka antar-pimpinan institusi penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah mispersepsi dan mengelola potensi friksi di lapangan.

Menurutnya, silaturahmi bukan sekadar seremoni, tetapi ruang untuk menyamakan persepsi atas kebijakan penegakan hukum, membahas kendala koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah bersama guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Dengan demikian, safari semacam ini bukan hanya simbol “keakraban”, tetapi dapat berfungsi sebagai forum informal yang menopang kualitas koordinasi formal dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Jika kita melihat ke daerah lain seperti Maros, Bondowoso, dan Kendal, tampak jelas bahwa pola safari silaturahmi Polres ke Kejari dan bahkan ke jajaran TNI di berbagai wilayah membentuk satu tren nasional penguatan narasi sinergitas.

Di Maros, silaturahmi dikonstruksi sebagai komitmen bersama memperkuat koordinasi penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, dengan penekanan pada pelayanan masyarakat.

Di Bondowoso dan Kendal, safari ke Kejari dan TNI diartikulasikan sebagai upaya memperkokoh sinergi aparat penegak hukum dan keamanan, serta menegaskan bahwa hubungan kerja sama selama ini harmonis dan saling mendukung.

Dari perspektif kebijakan dan tata kelola penegakan hukum, rangkaian safari silaturahmi Polri–Kejaksaan pasca kasus eks Jampidsus dapat dibaca sebagai respons institusional terhadap risiko fragmentasi dan penurunan kepercayaan publik.

Dengan menonjolkan keakraban, koordinasi, dan penegasan tidak adanya friksi, institusi berupaya mengirim pesan bahwa arsitektur kerja sama penegakan hukum tetap kokoh meski ada kasus besar yang menyentuh mantan pejabat tinggi.

Strategi ini sekaligus menunjukkan bahwa manajemen komunikasi dan simbol politik-hukum memainkan peran signifikan dalam menjaga stabilitas kelembagaan.

Namun, safari silaturahmi yang kaya pesan simbolik juga menyimpan tantangan tanpa diikuti transparansi substansial dan perbaikan struktural dalam penanganan perkara, upaya ini berisiko dipersepsikan sebatas “politik simbolik”.

Publik tidak hanya menilai dari foto-foto pertemuan dan pernyataan soliditas, tetapi juga dari konsistensi koordinasi Polri–Kejaksaan dalam mengelola perkara, termasuk kasus-kasus besar yang menyita perhatian nasional.

Di sinilah pentingnya memastikan bahwa narasi sinergitas yang dibawa oleh Kapolrestabes Makassar dan Kajari Makassar, serta para Kapolres dan Kajari di daerah lain, benar-benar tercermin dalam praktik penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan.
Pada akhirnya, safari Polri ke Kejaksaan pasca kasus eks Jampidsus, dengan contoh konkret kunjungan Kapolrestabes Makassar dan pernyataan Kajari Andi Pancasakti, memperlihatkan bagaimana institusi penegak hukum berupaya mengelola krisis kepercayaan melalui kombinasi komunikasi simbolik dan penguatan koordinasi di tingkat lokal.

Jika dimanfaatkan secara serius sebagai ruang konsolidasi substansial, silaturahmi kelembagaan dapat memperkuat integrasi vertikal horisontal penegakan hukum dari pusat hingga daerah.

Namun jika berhenti pada tataran seremonial, ia hanya akan menjadi bagian dari ritme rutin yang sulit menjawab tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan reformasi penegakan hukum yang lebih mendasar.

#Penulis: Editor LantasInfo 

Berita Terkait