Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 15
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»SIM Anda Kadaluarsa 29 April hingga 8 Mei 2022? Ini Kebijakan Perpanjangannya!
Mitra

SIM Anda Kadaluarsa 29 April hingga 8 Mei 2022? Ini Kebijakan Perpanjangannya!

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 21, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Lagi, kepolisian lalulintas, khususnya Ditlantas Polda Sulsel mengeluarkan kebijakan yang searah dengan pelayanan Polisi Presisi, untuk pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya kadaluarsa (masa berlaku habis) Tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Dirlantas Polda Sulsel,
Kombes Pol. Faizal melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, Kamis (21/4/22) menjelaskan, bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM nya habis di masa libur pasca Mudik lebaran 2022, diberikan kebijakan atau keistimewaan untuk proses perpanjangan.

“Bagi masyarakat, khususnya yang ada di Sulsel, yang masa berlaku SIM ya sudah habis sejak Tanggal Tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, tak perlu kuatir. Kami dari Ditlantas Polda Sulsel menambah kebijakan tenggang waktu proses perpanjangan mulai Tanggal 9 Mei hingga 19 Mei 2022 dengan biaya pengurusan sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, kebijakan ini berdasarkan perintah Korlantas Polri, guna meringankan proses pengurusan perpanjangan bagi masyarakat yang memiliki SIM namun mendekati masa kadaluarsa pada tanggal yang ditentukan.

Namun mantan Kasi STNK Polda Jabar ini mengingatkan, jika tidak melakukan proses perpanjangan sesuai jadwal ya g diberikan, maka SIM tidak berlaku lagi.

“Kita berharap pada pemilik SIM yang masa berlakunya sudah capai batas waktu, segera memperpanjang sesuai dengan kebijakan waktu yang sudah diberikan. Jika tidak, tentunya pemilik SIM kembali bermohon SIM baru dengan mengikuti berbagai persyaratan yang sudah ditentukan dengan biaya sesuai PNBP,” pungkas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polrestabes Makassar Terima 10 Unit Sepeda Motor Hasil Operasi Balap Liar dari Polsek
Next Article Operasi Ketupat 2022, Kakorlantas Polri: Sebaiknya Petugas Pengamanan Mudik tak Ikut Mudik

Berita Lainnya

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026

Kapolreta Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Malino dan Beri Peringatan Keras

Agustus 21, 2026

Dari Barongsai hingga Angaru, Cara Unik 13 Lorong Asrama Brimob Sambut Kapolda Sulsel

Agustus 17, 2026
Berita Terbaru

Cikal Bakal Lahirnya Polantas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.