Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 26
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Satlantas Polres Torut Gencar Tindaki Angkutan Barang Over Kapasitas
Hukum

Satlantas Polres Torut Gencar Tindaki Angkutan Barang Over Kapasitas

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 23, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

TORAJA UTARA– Dalam meningkatkan kedisiplinan berlalulintas untuk keselamatan, Satlantas Polres Toraja Utara (Torut), gencar melakukan penindakan pada pelanggar lalulintas, khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas.

Nyaris tiap hari sejumlah kendaraan angkutan barang maupun pelanggar lalulintas lainnya ditindaki. Hal itu tentunya bertujuan, kedisiplinan yang bermuara pada keselamatan, baik lada pengemudi, penumpang dan pengendara lainnya.

Kasatlantas Polres Torut, Iptu Ahmadin, Selasa (23/8/22), saat dikonfirmasi menjelaskan, personil Satlantas melakukan penindakan tegas pada para pelanggar, sebelumnya telah melakukan peneguran atau penindakan preemtif dan preventif.

“Penindakan penegakan aturan atau hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun kami melakukan dengan cara humanis serta mengedukasi para pelanggar,” terang Kasatlantas Polres Turut.

Salahsatu penindakan tilang yang dilakukan pada kendaraan angkutan (pick up), nomor Polisi DD 8776 RI, yang memuat meubel (kursi), tampak Kasatlantas sebelum melakukan proses tilang, melakukan edukasi pasar pengemudi tentang aturan serta bahaya yang akan ditimbulkan akibat memuat barang secara berlebihan.

Diketahui, memuat barang berlebihan, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keselamatan orang di sekitarnya. Sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), tepatnya Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePemasangan Jembatan Rel Kereta Api, Tanggal 24-25 Agustus, Jalan Poros Maros-Pangkep Ditutup
Next Article Penguatan Pelayanan Publik, Samsat Sidrap Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan dengan Manfaatkan Aplikasi SIGNAL

Berita Lainnya

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
Berita Terbaru

Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai, Kapolda Sulsel Minta Petugas Hindari Konta Produktif di Lapangan

Oktober 26, 2026

Waduh, Nama Kasatlantas Polres Bone Dicatut Penipu!

Oktober 25, 2026

EDITORIAL: Operasi Patuh 2026, Tilang Wajib Diawasi Provos!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.