Penguatan Pelayanan Publik, Samsat Sidrap Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan dengan Manfaatkan Aplikasi SIGNAL

SIDRAP– Tindak lanjut program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK Sinergi Dalam Penguatan Pelayanan Publik, Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Agusnawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak.

Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Agusnawan mengatakan bahwa, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

 “Melalui aplikasi SIGNAL, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis,” Ujar Kanit.

Lebih lanjut Kanit Regident mengatakan bahwa, sebelum menggunakan Aplikasi Signal, wajib pajak terlebibh dahulu harus mendownload aplikasi SIGNAL di PlayStore untuk pengguna Android maupun di AppStore untuk pengguna Iphone.

“Cara Registrasi Pengguna SIGNAL yakni, masukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Masukan foto eKTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto dan masukan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Saat registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan,” tuturnya.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menambahkan bahwa, untuk bayar pajak, wajib pajak juga bisa melalukan pembayaran pajak kendaraan dengan metode bayar Pakai Gopay atau aplikasi bawaan Gojek.

“Dengan kemudahan yang diberikan Aplikasi Signal dengan metode bayar Gopay ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal pembayaran Pajak kendaraan. Karena dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antri dan bisa melakukan pembayarannya hanya dalam 1 menit saja,” ucap Kapolres menambahkan.

Untuk diketahui, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (Mati Pajak) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL, namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.