Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Muat Orang di Bak Terbuka di area Tol, Sat PJR Pindahkan Penumpang Suzuki Pick Up ke Samping Sopir
Hukum

Muat Orang di Bak Terbuka di area Tol, Sat PJR Pindahkan Penumpang Suzuki Pick Up ke Samping Sopir

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 7, 2022Updated:November 7, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Demi keselamatan, Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar (KBP) Faizal SIK, MH minta Mobil Bak Terbuka tak Muat Penumpang di Belakang

MAKASSAR– Dalam menekan angka kecelakaan lalulintas dan penegakan aturan di jalan raya, khususnya di area Tol, pihak Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Senin (7/11/22), menahan pengendara mobil bak terbuka (Pick Up).

Pasalnya, mobil Suzuki Pick Up dengan nomor polisi DD 8936 SB yang dikemudikan oleh CT (58) warga Jalan Cendrawasih, melakukan pelanggaran dan tak memperhatikan keselamatan penumpang yang ada di bak mobil tersebut.

Saat melintas di area TOL Reformasi, personil Sat PJR yang ditugaskan di area Tol tersebut mengambil tindakan memberhentikan mobil pick up berwarna biru tersebut.

Penindakan secara teguran dengan edukasi dan humanis tersebut, dibenarkan oleh Dirlantas Polda Sulsel Pemilik ataupun pengemudi tidaklah diberikan tindakan tilang.

“Penumpang yang ada di belakang diwajibkan pindah ke depan samping pengemudi. Selain melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang angkutan dan LLAJ, mobil Pikap Dilarang Mengangkut Orang juga sangat berbahaya bagi penumpang tersebut,” ucap KBP Faizal SIK, MH.

Sekedar mengetahui,  jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

Tentunya, Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJelang KTT G20 Bali, Kakorlantas: 1.759 personel Polantas Dipastikan Siap Laksanakan Pengamanan
Next Article Jasa Raharja Sulsel Berpartisipasi Jalan Santai Sulsel Anti Mager

Berita Lainnya

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.