Muat Orang di Bak Terbuka di area Tol, Sat PJR Pindahkan Penumpang Suzuki Pick Up ke Samping Sopir
Demi keselamatan, Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar (KBP) Faizal SIK, MH minta Mobil Bak Terbuka tak Muat Penumpang di Belakang
MAKASSAR– Dalam menekan angka kecelakaan lalulintas dan penegakan aturan di jalan raya, khususnya di area Tol, pihak Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Senin (7/11/22), menahan pengendara mobil bak terbuka (Pick Up).
Pasalnya, mobil Suzuki Pick Up dengan nomor polisi DD 8936 SB yang dikemudikan oleh CT (58) warga Jalan Cendrawasih, melakukan pelanggaran dan tak memperhatikan keselamatan penumpang yang ada di bak mobil tersebut.
Saat melintas di area TOL Reformasi, personil Sat PJR yang ditugaskan di area Tol tersebut mengambil tindakan memberhentikan mobil pick up berwarna biru tersebut.
Penindakan secara teguran dengan edukasi dan humanis tersebut, dibenarkan oleh Dirlantas Polda Sulsel Pemilik ataupun pengemudi tidaklah diberikan tindakan tilang.
“Penumpang yang ada di belakang diwajibkan pindah ke depan samping pengemudi. Selain melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang angkutan dan LLAJ, mobil Pikap Dilarang Mengangkut Orang juga sangat berbahaya bagi penumpang tersebut,” ucap KBP Faizal SIK, MH.
Sekedar mengetahui, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.
Tentunya, Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. (*)