Penguatan 7 Indikator Kinerja Korlantas Polri dalam Renstra 2025–2029, Antara Akuntabilitas dan Implementasi.

LANTASINFO– Korlantas Polri menggunakan momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 untuk menegaskan kerangka operasional baru dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dengan penajaman tujuh Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dimaksudkan untuk mengukur dan mengefektifkan kinerja institusi.

Pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, Senin (22/6), seperti dilansir di halaman korlantas.polri.go.id, menempatkan akuntabilitas periodik sebagai fondasi pengelolaan program, yakni evaluasi triwulanan hingga tahunan untuk memastikan setiap program dapat “dipertanggungjawabkan secara berkala.”

Fokus indikator dan logika kebijakan
Korlantas membagi IKU ke beberapa domain operasional kunci untuk keselamatan lalu lintas (Kamsel), layanan publik registrasi dan identifikasi (Regident), pencapaian pendapatan negara bukan pajak (PNBP), edukasi/komunikasi publik, serta penegakan hukum (Gakkum).

Pembagian ini tentunya menunjukkan upaya menggabungkan fungsi-teknis (mis. ETLE, penyelesaian kasus) dengan fungsi layanan dan pengukuran dampak sosial (mis. indeks kepuasan, feedback publik). Model tersebut merefleksikan pendekatan manajemen kinerja modern dengan  indikator kuantitatif sebagai dasar perencanaan pre-emptif dan preventif.

Sementara, oenetapan Road Safety Index (RSI) sebagai “roh” Korlantas menegaskan prioritas keselamatan sebagai tujuan sentral. RSI dipandang tak sebatas metrik kecelakaan tetapi sebagai rumus terukur yang menjadi dasar penyusunan strategi, edukasi, dan sasaran preemtif/preventif Kamsel.

Toh, pengukuran triwulanan RSI memberi keuntungan taktikal dengan menyediakan umpan balik cepat untuk menyesuaikan intervensi. Namun, efektivitas RSI bergantung pada kualitas indikator komponennya (mis. keandalan data kecelakaan, paparan lalu lintas, kepatuhan pengguna jalan) dan mekanisme integrasi hasil ke kebijakan operasional di lapangan.

Regident dan kepuasan layanan publik
Menempatkan Indeks Kepuasan Masyarakat terkait Regident sebagai IKU menunjukkan pengakuan bahwa legitimasi institusi juga ditentukan oleh mutu layanan publik termasuk proses administrasi kendaraan dan SIM.

Demikian, pengukuran yang reguler dapat memperbaiki proses birokrasi dan pengalaman pengguna, namun butuh metodologi survei yang representatif serta tindakan korektif yang cepat bila kepuasan turun.

Untuk PNBP tentunya menjadi target fiskal dan tantangan implementasi dengan memasukkan persentase capaian PNBP sebagai IKU mencerminkan peran Korlantas sebagai sumber penerimaan negara (mis. tilang elektronik).

Mantan Dirlantas Polda Sulsel ini menyebut adanya upaya untuk meningkatkan PNBP terutama dari tilang, tetapi juga mengakui bahwa perubahan pendapatan memerlukan analisis kendala dan intervensi kebijakan. Risiko pada titik ini adalah mendorong orientasi fiskal yang berpotensi menggeser fokus dari keselamatan ke target pendapatan, kecuali diformulasikan dengan guardrail etis dan operasional yang jelas.

Lalu, dari segi edukasi publik dan feedback sebagai bukti efektivitas
Pengukuran aliran pesan edukasi (persentase pesan) dan, lebih penting, feedback publik diposisikan sebagai IKU terpisah.

Ini menandakan transisi dari kegiatan kampanye yang bersifat output (jumlah pesan) ke outcome (respon dan perubahan perilaku).

Kombes I Made menegaskan bahwa tanpa umpan balik, program “tidak baik” pengakuan penting terhadap kebutuhan evaluasi dampak komunikasi publik.
Penguatan Gakkum lewat ETLE dan penyelesaian kasus.

Dua IKU yang diarahkan pada fungsi penegakan hukum terjadi peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan rasio penyelesaian (crime clearance) kecelakaan lalu lintas.

Penguatan ETLE dapat memperbaiki jangkauan penegakan dan akurasi pelanggaran, sedangkan peningkatan crime clearance menunjukkan perhatian pada kualitas penanganan kasus.

Implementasi ETLE yang efektif memerlukan infrastruktur teknologi, integrasi data antar-instansi, dan prosedur hukum yang jelas soal bukti elektronik.

Dalam potensi hambatan dan rekomendasi operasional singkat
Ketersediaan data dan kualitasnya terlibat dari akurasi RSI dan indikator lain bergantung pada sistem pencatatan kecelakaan, interoperabilitas data ETLE, dan sampling survei kepuasan.

Dari risiko moral hazard fiskal, penggunaan PNBP sebagai IKU harus disertai indikator keseimbangan (mis. rasio penindakan vs. upaya preventif) agar pendapatan tidak menjadi tujuan akhir.

Integrasi evaluasi ke praktik lapangan: Hasil triwulan harus punya jalur keputusan jelas, siapa mengubah taktik, batasan wewenang, dan anggaran respons.

Sementara, Peningkatan ETLE dan pemrosesan kasus mensyaratkan pelatihan, pemeliharaan perangkat, dan dukungan TI.

Dengan validasi dampak edukasi dengan  menggunakan survei panel, eksperimen terkontrol, atau analisis time-series untuk menghubungkan kampanye dengan perubahan perilaku.

Nah, langkah Korlantas mengkristalkan tujuh IKU dalam Renstra 2025–2029 adalah upaya konsolidasi peran kelembagaan.dengna  menggabungkan keselamatan, layanan publik, fiskal, edukasi, dan penegakan hukum ke dalam kerangka pengukuran terstruktur.

Keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kualitas data, keseimbangan antara target fiskal dan tujuan keselamatan, kemampuan integrasi hasil evaluasi ke kebijakan taktis, serta investasi pada SDM dan infrastruktur teknologi.

Tanpa mitigasi risiko-risiko tersebut, indikator mungkin berhenti sebagai alat pelaporan formal dan gagal mendorong perbaikan substansial di lapangan. (*)

Berita Terkait