Anggota PKS Polres Luwu Angkatan 4 Diajari 12 Gerakan Pengaturan Lalulintas
BELOPA– 12 Gerakan Dasar Lalu Lintas yang diajarkan antara lain stop semua jurusan, stop dari arah tertentu, stop depan, stop belakang, stop depan stop belakang, jalan kanan, jalan kiri, jalan arah kanan dan kiri, percepat arah kanan, percepat arah kiri, perlambat arah kanan, dan perlambat arah kiri.
Materi inilah yang tengah diajarkan Personil Satlantas Polres Luwu pada Pelajar Anggota PKS Polres Luwu Angkatan 4, Sabtu (21/5/22) di halaman Polres Luwu, Polda Sulsel.
Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali menjelaskan, kegiatan ini merupakan latihan rutin anggota PKS Polres Luwu angkatan 4 dengan materi UU no. 22 thn 2009, latihan 12 gerakan pengaturan lalu lintas, latihan cara tiup sepritan dan praktek pengaturan lalu lintas.
“Diharapkan dengan berlangsungnya giat ini seluruh anggota bisa lebih memahami ttg materi Pelatihan PKS dan memiliki kemampuan dalam mengatur arus lalu lintas guna kepentingan penugasan di sekolah,” terang Kasatlantas Polres Luwu.
Selain itu kata Muhammad Ali, baik para pelajaraupin pengguna jalan agar mengerti dan memahami arti gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas di jalan raya supaya tidak terjadi salah penafsiran yang bisa berakibat fatal terjadinya kecelakaan.
“Sederhana tapi kalau gak dihafalkan lumayan bikin repot dalam mengatur arus lalu lintas. Hal ini terkandung maksud agar terciptanya kemanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamtibcar lantas),” tutup AKP Muhammad Ali. (*)