Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa-2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Wakapolda Sulsel: Kedepankan Preemtif, Preventif dan Penegakan hukum

Makassar– Sabtu (2/3/24), Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa-2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. CH Patoppoi Saat, M.K AH dan dihadiri sejumlah pejabat utama polda Sulsel dan tamu undangan.

- Advertisement -

Wakapolda Sulsel dalam sambutannya menjelaskan, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung,.sehingga kegiatan skala nasional ini berjalan optimal

“Kita berharap kegiatan ini berjalan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dengan mengedepankan fungsi lalulintas,” tegas Patoppoi.

Dikatakan, Polda Sulsel bersama jajaran bakal melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa-2024 disertai dengan kegiatan pencanangan aksi keselamatan jalan selama 14 hari. Mulai Tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, Preventif 40 persen serta penegakan hukum 20 persen,” ucap Wakapolda.

Penegakan hukum tersebut kata Wakapolda Sulsel, dengan memanfaatkan penegakan ETLE Statis maupun ETLE Mobile On Board dan Hend Held Sera tindakan teguran secara simpatik dengan meningkatkan rasa simpati masyarakat terhadap polantas.

“Tujuan operasi serentak ini menurunkan angka pelanggaran lalulintas, lakalantas serta korban fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas guna terwujudnya Kamseltibcarlantas,” tambah Wakapolda Sulsel.

Sementara sasaran Operasi kata CH Patoppoi , sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalulintas dan lakalantas pasca Operasi Keselamatan Pallawa-2024.

Adapun prioritas pelanggaran yang dimaksudkan Wakapolda Sulsel adalah 1. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tak sesuai pabrikan

2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan menambah la Jang rangka atau merubah spektek serta kendaraan batang over dimensi dan Over Loading (ODOL).

3. Kendaraan bermotor pribadi menggunakan sarine, rotator atau Strobo bukan lada peruntukannya.

4. Tanda Momor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan atau spektek.

5. Pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI.

“Saya berharap Operasi Keselamatan Pallawa-2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan ini memberi dampak positif ke tengah masyarakat,” tutup Brigjen Pol CH Patoppoi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.