JAKARTA– Kapolri secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024 terkait Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas, yang efektif diberlakukan sejak 22 September 2024. Keputusan ini menjadi langkah penting bagi Korlantas Polri dalam memperkuat citra profesionalisme serta komitmen pengabdian di bidang lalu lintas.

Pataka Korps Lalu Lintas hadir dengan semboyan “Dharmakerta Marga Raksyaka,” membawa simbol-simbol berkarakter yang merefleksikan misi Korlantas dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Terdapat dua jenis pataka: pataka asli untuk kegiatan tradisi dan pataka duplikat yang ditempatkan di ruang kerja Kakorlantas Polri.

Makna dari semboyan “Dharmakerta Marga Raksyaka” sangat dalam. “Dharma” berarti kerja tulus tanpa pamrih, “Marga” mewakili jalan raya dan pengguna jalan, sementara “Raksyaka” mencerminkan peran perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Filosofi ini menjadi landasan semangat pengabdian bagi setiap anggota Korlantas dalam menjalankan tugas.

Desain pataka juga penuh makna, dengan perisai, roda, sayap, dan tiga bintang yang masing-masing memiliki arti tersendiri. Perisai merepresentasikan perlindungan bagi masyarakat dan negara; roda mencerminkan dinamika sosial serta semangat profesionalisme Polantas. Sayap menjadi lambang gerakan dinamis dan inisiatif dalam melayani masyarakat.

Tiga bintang pada pataka menggambarkan Tribrata sebagai pedoman hidup anggota Polri, serta mencerminkan lalu lintas sebagai cerminan budaya bangsa dan bagian vital dalam kehidupan.

Warna biru pada pataka melambangkan profesionalisme dan kekuatan anggota Polantas, sementara warna putih mencerminkan ketulusan dalam pelayanan. Kombinasi ini menegaskan dedikasi Polantas dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.

Selain Pataka, Tanda Kesatuan Lalu Lintas juga diperkenalkan sebagai simbol identitas Korlantas Polri. Tanda ini melambangkan semangat patriotisme, komitmen pelayanan, serta peran Korlantas dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Tanda Kesatuan Lalu Lintas ini dikenakan oleh anggota Polantas dan Pegawai Negeri di Polri pada lengan kanan seragam dinas, sesuai ketentuan.

Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas adalah simbol kualifikasi khusus bagi anggota yang bertugas di bidang lalu lintas. Warna biru melambangkan profesionalisme, putih melambangkan ketulusan, dan garis merah merepresentasikan keberanian serta ketegasan dalam penegakan hukum. Tanda ini dipasang pada saku kiri seragam, sesuai standar yang berlaku.

Untuk mendukung penerapan simbol-simbol baru ini, para Dirlantas dan Kasat Lantas diarahkan untuk melakukan sosialisasi kepada anggota serta masyarakat di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan peran Korlantas Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Desain pada Pataka dan Tanda Kesatuan Lalu Lintas mengandung nilai-nilai dari Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya. Sayap dengan lima helai mewakili Pancasila, tiga helai untuk Tribrata, dan empat helai depan menggambarkan Catur Prasetya. Nilai-nilai ini menjadi pedoman moral bagi setiap anggota Polantas dalam menjalankan tugasnya.

Dengan simbol-simbol ini, diharapkan anggota Polantas semakin meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas serta mudah dikenali oleh masyarakat sebagai pelaksana tugas di lapangan. Komitmen Korlantas Polri adalah terus mengembangkan profesionalisme anggotanya, salah satunya melalui perkenalan simbol-simbol ini yang diharapkan dapat merefleksikan identitas Korlantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam bidang lalu lintas.
(Korlantas Polri)

Berita Terkait