Satlantas Polres Bone Akan Tindak Tegas Aksi Balapan Liar Selama Ramadan 1446 H

BONE– SatuanLalu Lintas (Satlantas) Polres Bone akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku balap liar selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas, AKP H Musmulyadi, menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kasatlantas menjelaskan, bahwa kendaraan yang terjaring dalam razia balap liar, baik pelaku maupun penonton, akan diamankan di Polres Bone dan baru akan dilepaskan setelah Idul Fitri 1446 H.

“Pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pelaku balap liar bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” tegasnya.

Seluruh wilayah di Kabupaten Bone akan mendapat perhatian serius dalam operasi ini untuk mengantisipasi lokasi-lokasi balapan liar yang biasanya dilakukan oleh sekelompok anak muda saat ngabuburit atau menjelang sahur.

AKP H Musmulyadi juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam balap liar.

“Selain itu, patuhi rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Penindakan tegas dan edukasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama Ramadan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan penuh keberkahan. (*)

 

Berita Terkait