Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 14
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Bertemu Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja Bahas Perlindungan Dasar para Wisatawan Pengunjung
Mitra

Bertemu Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja Bahas Perlindungan Dasar para Wisatawan Pengunjung

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 1, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dengan Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Kabupaten Maros untuk senantiasa memastikan perlindungan dasar kepada para wisatawan pengunjung.

Kepala Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto SE, yang dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana didamping Petugas Jasa Raharja Samsat Maros, Iqbal Saleh, berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang Maros.

Donnie menyampaikan bahwa setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut tercover oleh Jasa Raharja.

Selain berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Maros, H. A. S Chaidir Syam, S.IP, M.H. di Kantor Bupati Maros, Jalan Jend. Sudirman No. 1, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros untuk membahas rencana pemberian jaminan keselamatan penumpang angkutan sungai kepada seluruh wisatawan Rammang-Rammang.

Chaidir Syam sangat mengapresiasi pertemuan tersebut sekaligus mengatakan:.

“Kita harus menyampaikan tentang peran serta manfaat Jasa Raharja, oleh karena itu kita harus bersama-sama mengedukasi para pemilik angkutan umum air tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan oleh Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran iuran wajib,” jelasnya.

Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.

Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleYuk, Ketahui Perbedaan Penerbitan SIM Nasional dan SIM Internasional
Next Article Satlantas Polres Luwu Tilang Mobil Angkutan Barang Over Load

Berita Lainnya

Dirlantas Polda Sulsel:  “Segera Manfaatkan Promo Oktober Bebas Denda &  Discount Pajak, Segera Registrasi Kendaraan Anda!”

Oktober 12, 2026

OPINI: Ketika Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Bertemu Nilai Kearifan Lokal Sulsel

Oktober 6, 2026

500 Ojol dan Warga Dapat BBM Gratis Sat Brimob Polda Sulsel

Oktober 2, 2026
Berita Terbaru

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Irjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas

Oktober 13, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Dirlantas Polda Sulsel:  “Segera Manfaatkan Promo Oktober Bebas Denda &  Discount Pajak, Segera Registrasi Kendaraan Anda!”

Oktober 12, 2026

KOLOM: Program “EWAKO”  Polda Sulsel,  Retorika Diuji Realitas

Oktober 11, 2026
  • HUKUM

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.