Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Yuk, Ketahui Perbedaan Penerbitan SIM Nasional dan SIM Internasional
Nasional

Yuk, Ketahui Perbedaan Penerbitan SIM Nasional dan SIM Internasional

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 1, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo

JAKARTA– Regulasi perpanjangan SIM yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online. Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” ujar Kombes Pol Djati Utomo, Kamis(30/6/2022).

Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“SIM Internasional secara online semua walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” jelas Kombes Pol Djati Utomo.

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing,” pungkasnya.

Biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar 225.000 rupiah.

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJasa Raharja Kunjungi RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng. Ini yang Dibahas!
Next Article Bertemu Ketua Kelompok Sadar Wisata Karst Rammang-Rammang, Jasa Raharja Bahas Perlindungan Dasar para Wisatawan Pengunjung

Berita Lainnya

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.